Hadang Taksi Online, Warga Matani Tomohon Diamankan Polisi

SH (22), warga Matani III Lingkungan V, Kecamatan Tomohon Tengah, Kota Tomohon, nekad menghadang kendaraan taksi online.

Tomohon,DetikManado.com – Diduga akibat mengkonsumsi minuman keras, lelaki SH (22), warga Matani III Lingkungan V, Kecamatan Tomohon Tengah, Kota Tomohon, nekad menghadang kendaraan taksi online. Akibatnya dia diamankan Tim URC Totosik Polres Tomohon, Kamis (20/06/2019), sekitar pukul 02.30 Wita.

Diamankannya SH berawal dari informasi yang diterima Tim URC Totosik yang dipimpin Bripka Yanny Watung. Setelah mengumpulkan bahan keterangan di tempat kejadian termasuk meminta keterangan dari korban Lelaki Lutfi Yusuf (41) yang adalah  pengemudi Grab, tim kemudian mengamankan dan menggiring SH Markas Polsek Tomohon Tengah.

Bacaan Lainnya

Kapolsek Urban Tomohon Tengah Kompol Djemmy Lalujan membenarkan bahwa telah menerima terduga yang diserahkan oleh tim anti preman. “Apresiasi kepada tim yang sudah ikut menciptakan situasi yang kondusif sehingga masyarakat kota tetap terjaga setiap saat,” ujanya.(dem)


Pos terkait