Hanya Calon Tunggal, KPU Kabupaten Sitaro Perpanjang Masa Pendaftaran Calon Selama 3 Hari

Ketua KPU Kabupaten Sitaro Stevanus Kaaro didampingi anggota KPU Kabupaten Sitaro Vicri Lahansang, Frismar Siramba, Ibrahim Lihawa dan Fidel Malumbot, saat konferensi pers di depan gedung KPU Kabupaten Sitaro di Ondong, Jumat (30/08/2024)

Ondong, DetikManado.com – KPU Kabupaten Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) kembali memperpanjang masa pendaftaran calon bupati dan wakil bupati untuk Pilkada Sitaro 2024 selama 3 hari mulai 1 September 2024 sampai dengan 3 September 2024.

Ketua KPU Kabupaten Sitaro Stevanus Kaaro, mengatakan, perpanjangan pendaftaran ini karena hanya ada calon tunggal yang mendaftar ke KPU Kabupaten Sitaro sampai deadline, Kamis (29/08/2024) pukul 23.59 Wita.

Bacaan Lainnya

“Dengan berakhirnya masa pendaftaran 27-29 September 2024 hanya calon tunggal pasangan yang diterima pendaftarannya dan masih terdapat parpol atau gabungan parpol yang belum mendaftar, maka KPU Kabupaten Sitaro melakukan perpanjangan pendaftaran,” kata Stevanus Kaaro, saat melakukan konferensi pers di gedung KPU Kabupaten Sitaro, Jumat (30/08/2024) di Ondong.

Stevanus Kaaro didampingi anggota KPU Kabupaten Sitaro Vicri Lahansang, Frismar Siramba, Ibrahim Lihawa dan Fidel Malumbot menyebutkan, perpanjangan pendaftaran berdasarkan Pasal 135 huruf a Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Juncto Bab X Huruf B angka 1 dan Huruf C Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon dan Penempatan Pasangan Calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

“Pendaftaran kembali pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sitaro mengacu pada Keputusan KPU Kabupaten Siau Tagulandang Biaro Nomor 436 Tahun 2024 tentang Penetapan Syarat Minimal Suara Sah Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 untuk mengajukan pasangan calon pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Siau Tagulandang 2024 menyatakan syarat minimal suara sah 4.343,” terang Stevanus Kaaro.

Dia mengungkapkan, dengan perpanjangan pendaftaran mempengaruhi tahapan Pilkada Sitaro 2024.

“Oleh karena itu, kami secepatnya menyosialisasi kepada Parpol dan stakeholder,” ujarnya.

Stevanus Kaaro menambahkan, jika pada masa perpanjangan pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Pilkada Sitaro 2024, tidak ada pendaftar, maka akan terjadi lawan kotak kosong.

“Jika masa perpanjangan tidak ada yang mendaftar dari Parpol dan Gabungan Parpol, maka opsi terakhir adalah lawan kotak kosong,” ujarnya memungkasi. (jack)

Komentar Facebook

Pos terkait