Ini Imbauan Bawaslu Kabupaten Sitaro, Pasca KPU Kabupaten Sitaro Resmi Buka Pendaftaran Calon Kepala Daerah

Pimpinan Bawaslu Kabupaten Sitaro foto bersama Pimpinan KPU Kabupaten Sitaro, seusai pendaftaran calon kepala daerah, Selasa (27/08/2024) di depan gedung KPU Kabupaten Sitaro.

Ondong – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) dan jajaran telah siap mengawasi tahapan pendaftaran bakal calon kepala daerah Bupati dan Wakil Bupati di Pilkada Sitaro 2024 pasca KPU Kabupaten Sitaro resmi membuka pendaftaran 27-29 Agustus 2024.

Tak ayal berbagai strategi telah disiapkan Bawaslu Kabupaten Sitaro dalam upaya pencegahan terjadinya pelanggaran pada saat proses pendaftaran.

Bacaan Lainnya

Ketua Bawaslu Kabupaten Sitaro Henrolds Tatengkeng, mengatakan, pihaknya telah melaksanakan rapat persiapan pengawasan pendaftaran bakal calon kepala daerah yang akan maju bertarung di Pilkada Sitaro 2024, Senin (26/08/2024) di Kantor Bawaslu Ondong.

“Dari hasil dari rapat tersebut, yaitu menurunkan surat imbauan kepada Pj Bupati Sitaro, pimpinan Partai Politik dan KPU Kabupaten Sitaro,” ucapnya.

Henrolds Tatengkeng menyebutkan untuk poin dalam imbauan kepada Pj Bupati Sitaro selaku pejabat pembina kepegawaian adalah penegasan terkait netralitas ASN dalam pelaksanaan tahapan Pilkada terlebih dalam tahapan pencalonan Kepala Daerah.

“Netralitas ASN sudah mengacu pada UU No 20 Tahun 2023 tentang ASN dan PP No 94 Tahun 2021 tentang disiplin PNS. Para abdi negara dilarang terlibat politik praktis,” tegas dia.


Ketua Bawaslu Kabupaten Sitaro Henrolds Tatengkeng.

Selain itu, Bawaslu Sitaro juga mengimbau kepada Partai Politik agar dalam melaksanakan pendaftaran tidak melibatkan pihak-pihak yang dituntut netral sesuai UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

“Kepala desa, perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa juga dilarang terlibat politik praktis. Sehingga jangan dilibatkan. Hal penting lain yang wajib diperhatikan Parpol adalah jadwal pendaftaran serta kelengkapan dokumen pendaftaran agar tidak ada masalah nanti serta menjaga keamanan, ketertiban dan kenyamanan selama proses pendaftaran,” ujarnya.

Untuk KPU Kabupaten Sitaro, Henrolds mengimbau agar proses pendaftaran dilaksanakan sesuai ketentuan Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.

“Diharapkan tahapan pendaftaran calon kepala daerah di Pilkada Sitaro 2024 dijalan dengan sebaiknya-baiknya sesuai dengan regulasi yang ada,” ungkap Henrolds Tatengkeng.

Henrolds Tatengkeng menambahkan, bersama kedua anggota Bawaslu Sitaro Jel Abtur Naleng dan Rithsa Leory Makanoneng serta jajaran telah siap kawal pendaftaran calon kepala daerah di Pilkada Sitaro 2024.

“Selama masa pendaftaran kita bersama jajaran dan Panwaslucam akan stand by di gedung KPU Kabupaten Sitaro melakukan pengawasan semaksimal mungkin,” ujarnya memungkasi. (adve)

Komentar Facebook

Pos terkait