Manado, DetikManado.com – Terkait warga yang belum menerima bantuan, Camat Paal Dua Glennstiano F Kowaas memberikan tanggapannya.
“Kadang kala yang terjadi di lapangan ada masyarakat yang berpenduduk Kota Manado terlebih yang ada di kecamatan Paal 2, ada yang sudah tidak berdomisili di kecamatan kami jadi itu yang membuat susah tercover,” ungkap Kowaas.
Untuk itu dirinya menganjurkan warga yang berdomisili di Kecamatan Paal 2 yang belum mendapat bantuan, silahkan menghubungi Kepala Lingkungan atau kelurahan dan pasti akan dilayani.
“Kalau ada warga yang pernah di umumkan terus belum mendapat bantuan itu bisa saja ada kemungkinan lain yaitu sementara dalam proses verifikasi kembali sama dengan uji publik,” kata Kowaas.
Menurutnya, masyarakat yang masuk dalam kriteria penerima PKH, BLT atau sebagai calon penerima lansia tidak akan mendapat bantuan karena persyaratannya seperti itu.
“Untuk Kepala Lingkungan kami sudah memberikan jatuh tempo sampai Jumat tanggal 05 Juni Tahun 2020 untuk data warga,” tandas Kowaas. (ml)