Ratahan, DetikManado.com – KPU Kabupaten Minahasa Tenggara telah mengumumkan pemenuhan persyaratan dukungan paslon perseorangan pada Pilkada Minahasa Tenggara 2024.
“Pembukaan pemenuhan persyaratan dukungan paslon perseorangan pada Pilkada Minahasa Tenggara 2024 dibuka sejak 8-12 Mei 2024,” ujar Ketua KPU Mimahasa Tenggara Otnie N Tamod kepada wartawan, Rabu (8/5/2024).
Otnie N Tamod mengungkapkan, bagi paslon yang ingin maju secara perseorangan wajib mengumpulkan 8929 dukungan dalam bentuk KTP.
“Dukungan KTP ini harus tersebar di semua kecamatan di Kabupaten Minahasa Tenggara,” ujarnya.