Ratahan, DetikManado.com – KPU Kabupaten Minahasa Tenggara telah mengumumkan pemenuhan persyaratan dukungan paslon perseorangan pada Pilkada Minahasa Tenggara 2024.
“Pembukaan pemenuhan persyaratan dukungan paslon perseorangan pada Pilkada Minahasa Tenggara 2024 dibuka sejak 8-12 Mei 2024,” ujar Ketua KPU Mimahasa Tenggara Otnie N Tamod kepada wartawan, Rabu (8/5/2024).
Otnie N Tamod mengungkapkan, bagi paslon yang ingin maju secara perseorangan wajib mengumpulkan 8929 dukungan dalam bentuk KTP.
“Dukungan KTP ini harus tersebar di semua kecamatan di Kabupaten Minahasa Tenggara,” ujarnya.
Dia mengatakan, apabila syarat dukungan tersebut terpenuhi, maka selanjutnya KPU Minahasa Tenggara akan mengambil sampel. Sampel yang dimaksud adalah beberapa warga dari pemilik KTP akan ditanyai soal dukungannya.
“Jadi misalnya ada warga yang membantah memberikan dukungan, maka kita akan minta calon tersebut untuk melengkapi lagi,” tuturnya. .
Dia mempersilahkan siapa saja yang ingin maju melalui jalur perseorangan pada Pilkada Minahasa Tenggara untuk melengkapi berkas tersebut sebelum 12 Mei 2024. (yos)














