Ini Syarat Calon Independen yang Ingin Maju di Pilkada Minahasa Tenggara

Ketua KPU Mimahasa Tenggara Otnie N Tamod.

Ratahan, DetikManado.com – KPU Kabupaten Minahasa Tenggara telah mengumumkan pemenuhan persyaratan dukungan paslon perseorangan pada Pilkada Minahasa Tenggara 2024.

“Pembukaan pemenuhan persyaratan dukungan paslon perseorangan pada Pilkada Minahasa Tenggara 2024 dibuka sejak 8-12 Mei 2024,” ujar Ketua KPU Mimahasa Tenggara Otnie N Tamod kepada wartawan, Rabu (8/5/2024).

Bacaan Lainnya

Otnie N Tamod mengungkapkan, bagi paslon yang ingin maju secara perseorangan wajib mengumpulkan 8929 dukungan dalam bentuk KTP.

“Dukungan KTP ini harus tersebar di semua kecamatan di Kabupaten Minahasa Tenggara,” ujarnya.

Komentar Facebook

Pos terkait