Manado, DetikManado.com – Wali Kota G S Vicky Lumentut mengatakan terkait dengan masa pengenalan atau sosialisasi surat keterangan sehat akan terlaksana selama 11 hari (29 Mei – 9 Juni 2020).
“Pemberlakuan pengendalian pembatasan pergerakan orang dan barang dengan moda transportasi akan dilaksanakan pada 10 Juni 2020,” ujar Wali Kota.
Bagi warga yang melintasi pos kontrol kesehatan yang tidak memenuhi persyaratan yang telah ditentukan tidak diperkenankan masuk ke Kota Manado.
“Tujuan kita sebenarnya tidak hanya mencegah orang luar Manado menjadi pembawa Covid-19 ke sini, tetapi juga mencegah orang luar tidak terjangkit di kota ini,” harap Wali Kota.
Dia menambahkan, syarat warga untuk masuk ke Manado wajib menggunakan masker, pengukuran suhu tubuh, kapasitas tempat duduk yang digunakan dari kendaraan mobil maksimal 50 persen, dan wajib menunjukkan Surat Keterangan Perjalanan.
“Kalau ada yang tidak memenuhi empat syarat yang ditetapkan, silahkan disampaikan dengan sopan dan baik bahwa yang bersangkutan belum diijinkan masuk ke Manado,” pungkas Lumentut.(ml)
Berikut 16 Pos Kontrol Pintu Masuk dan Keluar Kota yang dilaksanakan oleh Gugus Tugas Percepatan Pengendalian Covid19 Kota Manado :
- Kelurahan Tongkeina Lingkungan IV (Bohowo)
- Kelurahan Pandu Lingkungan VIII (Pandu Pertigaan)
- Kelurahan Mapanget Barat (Koka)
- Kelurahan Paniki Bawah (Kiban 712)
- Kelurahan Paniki Dua (Karpet Biru)
- Kelurahan Lapangan (Jalan Teterusan)
- Kelurahan Kairagi Satu (dekat Kantor DPRD Sulut)
- Kelurahan Paal IV Lingkungan V
- Kelurahan Malendeng (Kompleks Rutan Malendeng)
- Kelurahan Malendeng (Kelompok Malendeng Residence)
- Kelurahan Bumi Nyiur (Jalan Maengket)
- Kelurahan Tingkulu (Kompleks SMA 7/Rusunawa)
- Kelurahan Malalayang Dua (Kompleks Tugu Boboca)
- Kelurahan Malalayang Satu Barat (Jalan Wenwin)
- Kelurahan Malalayang Satu (Jalan Sea)
- Kelurahan Winangun Satu (Kompleks Citraland)