Manado, DetikManado.com – Kejadian Penganiayaan terjadi di Kelurahan Bitung Barat Dua, Kecamatan Maesa, Kota Bitung, Sulut, pada Rabu (28/12/2022). Merespon hal tersebut, Tim Resmob Polres Bitung mengamankan 1 dari 2 pria terduga pelaku penganiayaan secara bersama-sama dipicu pengaruh miras.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast,membenarkan hal tersebut dari Polres Bitung.
“Satu terduga pelaku yang sudah diamankan berinisial RL alias Lando (25), warga Kecamatan Maesa. Ditangkap di rumahnya, sekitar tiga jam usai kejadian. Sedangkan satu terduga pelaku lainnya masih dalam pengejaran petugas,” ujar Kombes Pol Jules.
Jules menjelaskan keduanya diduga menganiaya seorang pria bernama Abdul, warga Kecamatan Maesa. Kedua terduga pelaku maupun korban saat itu dalam pengaruh Miras (Minuman keras). Awalnya korban “bakuku” atau berteriak-teriak hingga memancing emosi kedua terduga pelaku dan berujung penganiayaan.
“Korban berteriak-teriak di jalan dan dibalas dengan teriakan oleh kedua terduga pelaku. Keduanya lalu menghampiri korban dan terjadi adu mulut. RL memukul kepala korban dengan menggunakan tombak hingga mengalami luka cukup parah. Kemudian satu terduga pelaku lainnya menginjak-injak tubuh korban,” jelas Jules.
Setelah itu kedua terduga pelaku melarikan diri. Sedangkan korban dilarikan warga ke RSAL Kota Bitung untuk mendapatkan perawatan medis. Sementara itu Tim Resmob Polres Bitung yang menerima informasi kejadian dari warga melalui nomor hotline pengaduan, segera melakukan penyelidikan hingga kemudian menangkap RL.
“Terduga pelaku RL beserta barang bukti tombak yang ujung besinya terlepas di sekitar TKP, telah diamankan di Mapolres Bitung untuk diproses lanjut. Sedangkan satu terduga pelaku lainnya masih dalam pencarian pihak kepolisian,” terang Jules. (Yoseph Ikanubun)
Polda Sulut, Polres Bitung, Kasus Penganiayaan, Kota Bitung,