Manado, DetikManado.com — Kejaksaan Tinggi Kejati) Sulut terus memperluas penyelidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan kegiatan usaha pertambangan di areal konsesi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Hakian Wellem Rumansi (HWR) di Desa Ratatotok I, Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara.
Penyidik kini memfokuskan sorotannya pada dugaan keterlibatan oknum pengusaha berinisial JA dalam aktivitas pertambangan yang dikelola oleh figur berinisial EL, yang tak lain adalah ibunya.
Penelusuran ini merupakan hasil pengembangan dari pengusut penyimpangan penyimpangan IUP PT HWR periode 2005 hingga 2025. Dari total 100 hektar luas IUP yang terdaftar, PT HWR rupanya hanya menguasai dan mengelola lahan seluas 30,2 hektar. Sementara itu, sisa lahan seluas 69,8 hektar justru dikuasai serta ditambang oleh pihak lain tanpa hak, salah satunya oleh kelompok yang ditengarai berada di bawah kendali EL.
Sebagai langkah agresif penanganan perkara, Tim Penyidik Kejati Sulut menggelar penggeledahan maraton selama kurang lebih 13 jam pada Kamis, 23 Juli 2026. Tindakan upaya paksa ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kajati Sulut Nomor: Print-280/P.1/Fd.2/07/2026 serta Penetapan Pengadilan Negeri Manado Nomor: 6/PenPid.Sus-TPK-GLD/2026/PN Mnd.
Penggeledahan menyasar tiga lokasi di wilayah Manado dan Minahasa yang terhubung langsung dengan EL, yakni empat bangunan di lingkungan Taman Parafone Tateli Satu, Kantor Pemasaran IT Center Manado lantai 3 di kawasan Jalan Pierre Tendean Boulevard, serta sebuah rumah di kompleks perumahan Bahu Mall Nomor A2, Manado.
Dari serangkaian penggeledahan tersebut, tim penyidik berhasil menyita berbagai barang bukti vital, mulai dari berkas dokumen pertambangan, peralatan pengolahan dan pemurnian emas, logam dore bullion emas seberat 87 gram, hingga uang tunai dalam jumlah fantastis mencapai Rp18.866.836.000.
Uang bernilai puluhan miliar rupiah yang disita dari EL dan JA tersebut kini telah dititipkan ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Kejati Sulut pada Bank Syariah Indonesia (BSI) untuk menjamin keamanan aset.
Temuan uang tunai bersama dan bukti-bukti lapangan ini memperkuat indikasi adanya kongkalikong serta peran aktif JA dalam pusaran bisnis tambang yang dijalankan EL di atas lahan konsesi PT HWR.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulut, Januarius Bolitobi, menegaskan bahwa pihak kejaksaan tidak akan berhenti pada tindakan penyitaan semata. Penyidik saat ini tengah merancang agenda pemanggilan terhadap pihak-pihak yang diduga kuat terlibat, termasuk mendalami secara khusus sejauh mana keberadaan oknum JA dalam skema operasional tambang EL.
“Dari hasil temuan kegiatan penggeledahan tersebut, penyidik akan segera melakukan pendalaman atas perkembangan yang ada, dan akan melayangkan panggilan terhadap pihak-pihak terkait, termasuk adanya dugaan keterlibatan oknum JA dalam kegiatan pertambangan yang dilakukan oleh EL tersebut,” tegas Januarius Bolitobi dalam keterangannya di Manado.
Sebelumnya, dalam kasus induk PT HWR, Kejati Sulut telah menetapkan tiga orang tersangka dan terasing, yakni BT (mantan Kadis ESDM), BG (Direktur PT HWR), dan HJM (Manajer Produksi PT HWR). Selain itu, penyidik juga berhasil menyelamatkan dan menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp15.040.570.446 yang disita langsung dari PT HWR.
Dengan terbukanya alur keterlibatan EL dan JA, nilai uang negara yang berhasil disita dan diselamatkan oleh Kejati Sulut dalam skandal pertambangan ini melonjak drastis hingga menembus angka lebih dari Rp33,9 miliar. Penyudikan intensif pasti terus berjalan untuk membongkar secara tuntas jaringan intelektual maupun pihak-pihak yang mengeruk keuntungan dari penambangan ilegal tersebut. (yos)















