Jakarta, DetikManado.com – Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan menyatakan bahwa PSSI telah mengeluarkan surat keputusan bahwa kompetisi Liga 1 dan Liga 2 musim 2020 dalam status keadaan tertentu darurat bencana Virus Corona – COVID 19.
Iriawan menegaskan, Surat Keputusan bernomor SKEP/48/III/2020 tertanggal 27 Maret 2020 ini menimbang arahan Presiden Jokowi, Maklumat Kapolri, Surat Keputusan BNPB tentang perpanjangan status darurat bencana wabah Virus Corona, serta juga mempertimbangkan masukan dan saran dari Komite Eksekutif (Exco) PSSI, PT Liga Indoensia Baru (LIB), serta klub klub peserta Liga 1 dan Liga 2.
“Saya selaku Ketua Umum PSSI memutuskan, bahwa PSSI menetapkan bahwa bulan Maret, April, Mei dan Juni adalah status keadaan tertentu darurat bencana terkait penyebaran COVID 19 di Indonesia, maka status ini disebut keadaan kahar atau force majeure,” kata pria yang akrab disapa ‘Iwan Bule’ itu.
Karena itu, jenderal polisi bintang tiga ini melanjutkan, klub peserta Liga 1 dan Liga 2 dapat melakukan perubahan kontrak kerja yang disepakati antara klub dan pemain, pelatih serta ofisial atas kewajiban pembayaran gaji di bulan Maret, April, Mei, Juni 2020 yang akan dibayarkan maksimal 25 persen dari kewajiban yang tertera di dalam kontrak kerja.
“Dengan ini saya memutuskan menunda gelaran kompetisi Liga 1 dan Liga 2 sampai dengan 29 Mei 2020. Apabila status keadaan tertentu darurat bencana tidak diperpanjang oleh pemerintah, maka PSSI menginstruksikan PT LIB untuk dapat melanjutkan Liga 1 dan Liga 2 terhitung mulai 1 Juli 2020,” paparnya.