Ratahan, DetikManado.com – KPU Kabupaten Minahasa Tenggara mengumumkan penerimaan calon Panitia Pemungutan Suara (PPS) di 91 Desa dalam pelaksanaan Pilkada tahun 2024, diperpanjang mulai tanggal 9 Mei sampai 11 Mei 2024.
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia Lucky Mamahit mengungkapkan, pendaftaran calon PPS di 91 desa untuk pelaksanaan Pilkada tahun 2024, diperpanjang.
“Perpanjangan masa pendaftaran ini karena belum terpenuhi jumlah dua kali kebutuhan atau, di bawah 6 calon anggota PPS. Karena itu pendaftarannya kami perpanjang,” tutur Lucky Mamahit.
Dia mengatakan, jika hingga pada batas waktu perpanjangan masih ada desa yang belum berjumlah 6 orang, maka mereka yang telah mendaftar akan langsung masuk ke tahapan tes tertulis.
“Berapapun calon PPS yang mendaftar langsung mengikuti tes tulis dengan sistem CAT yang tahapannya pada tanggal 15-18 Mei 2024, jika ternyata setelah diperpanjang masih ada desa yang belum mencapai dua kali kebutuhan,” ujarnya.
Dia menambahkan, jika kemudian pada proses perpanjang masih juga didapati ada desa yang pesertanya di bawah 3 orang atau tidak mencapai satu kali kebutuhan, maka pihaknya akan mengkonsultasikan hal tersebut secara berjenjang, sesuai aturan yang ada.
“Hal ini mengacu pada keputusan KPU nomor 476 tahun 2024, tidak disebutkan dilakukan perpanjangan kembali,” ujarnya.
Dia mengatakan, pihaknya mungkin akan melakukan metode kerjasama atau penunjukan untuk memenuhi kebutuhan desa yang pendaftarannya tidak mencapai 3 peserta.
“Apakah akan diperpanjang lagi atau dilakukan penunjukan, kami akan konsultasikan,” ujarnya.
Terkait kondisi itu, dia mengajak warga Minahasa Tenggara yang berkerinduan untuk bergabung menjadi anggota PPS dapat menyiapkan diri, menyiapkan berkas pendaftaran, dan langsung datangi kantor KPU Kabupaten Minahasa Tenggara untuk mendaftarkan diri. (yos)