Matangkan Tahapan Pendaftaran Calon Bupati-Wakil Bupati, KPU Sitaro Menggelar Rakornis

Anggota KPU Kabupaten Sitaro Ibrahim Lihawa, di sela-sela kegiatan Rakoornis KPU Kabupaten Sitaro di aula Little House Kota Ulu, Sabtu (24/08/2024)

Ulu, DetikManado.com – Menjelang pendaftaran calon bupati dan wakil bupati Pilkada Sitaro 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) menggelar Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) di aula Little House Kota Ulu, Sabtu (24/08/2024).

Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua KPU Kabupaten Sitaro Stevanus Kaaro didampingi Anggota KPU Kabupaten Sitaro Ibrahim Lihawa, Bawaslu Sitaro, ketua partai politik atau yang mewakili dan OPD instansi terkait.

Bacaan Lainnya

Anggota KPU Kabupaten Sitaro Ibrahim Lihawa usai kegiatan mengatakan, Rakornis ini untuk mematangkan dan memastikan persyaratan dari partai politik yang akan mengusung pasangan calon yang dipersiapkan lebih awal.

“Kami berharap kegiatan Rakoornis ini dapat menyatukan persepsi dan sinergitas antar pemangku kepentingan dalam memantapkan persiapan Pilkada Sitaro 2024,” ucapnya.

Ibrahim mengatakan, kegiatan Rakornis sangat penting dilaksanakan agar informasi syarat pencalonan dan syarat calon berupa dokumen-dokumen bisa dipersiapkan oleh partai politik dengan baik dan benar.

KPU Kabupaten Sitaro berkomitmen untuk memastikan semua tahapan Pilkada 2024 berjalan lancar sesuai aturan,” ungkapnya lagi.

Lanjut Ibrahim, untuk proses pemeriksaan kesehatan KPU Kabupaten Sitaro sudah menunjuk RSUP Prof Kandouw Manado sebagai rumah sakit rujukan.

“Sesuai petunjuk KPU RI dengan mempertimbangkan kelengkapan alat medis serta tim dokter ahli yang memenuhi syarat rumah sakit tipe A,” ujarnya memungkasi.

Sekadar referensi, pengumuman pendaftaran 24-26 Agustus 2024. Adapun tahapan pendaftaran calon bupati dan wakil bupati Pilkada Sitaro 2024 mulai 27 Agustus sampai dengan 29 Agustus 2024. (jack)

Komentar Facebook

Pos terkait