Selama Tiga Hari, KPU Kabupaten Sitaro Umumkan Pendaftaran Calon Bupati-Wakil Bupati Pilkada 2024

Ketua KPU Kabupaten Sitaro Stevanus Kaaro.

Ulu, DetikManado.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), secara resmi mengumumkan pembukaan pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Sitaro pada Pilkada 2024, Sabtu (24/08/2024).

Ketua KPU Kabupaten Sitaro Stevanus Kaaro mengatakan, pengumuman ini sebagai wujud pelaksanaan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Walikota. Pengumuman pendaftaran ini akan berlangsung selama tiga hari yaitu 24-26 Agustus 2024.

Bacaan Lainnya

“Saat ini tahapan Pilkada Sitaro 2024 sudah memasuki tahapan pengumuman syarat pencalonan dan syarat pencalonan bupati dan wakil bupati selama tiga hari ke depan,” ucapnya seusai membuka Rapat Koordinasi Teknis persiapan pendaftaran, Sabtu (24/08/2024) di Little House Kota Ulu.

Stevanus Kaaro menguraikan, berdasarkan keputusan KPU Kabupaten Sitaro Nomor 436 Tahun 2024 tentang penetapan syarat minimal suara sah partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum 2024, untuk mengajukan pasangan calon  pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sitaro Tahun 2024 menyatakan syarat minimal suara sah 4.343 (empat ribu tiga ratus empat puluh tiga).

“Tahapan pendaftaran berlangsung 27-29 Agustus 2024. Adapun waktu pendaftaran 27-28 Agustus mulai pukul 08.00 sampai dengan 16.00 Wita sedangkan 29 Agustus pukul 08.00 sampai dengan 23.59 Wita. Tempat di kantor KPU Sitaro Jalan Lokong Banua Kelurahan Ondong,” ungkap dia.

Dia menuturkan, KPU Kabupaten Sitaro telah membuka helpdesk sebagai sarana komunikasi dan konsultasi bagi LO maupun partai politik pengusung bakal pasangan calon.

“Bagi yang ingin mengetahui secara langsung juga bisa mendatangi kantor KPU Kabupaten Sitaro di Kota Ondong,” ajak Stevanus Kaaro.

Stevanus Kaaro mengingatkan, selama masa pengumuman pendaftaran pasangan calon dan parpol pengusung pasangan calon agar teliti memperhatikan dokumen yang menjadi syarat pencalonan.

“Dalam proses verifikasi yang akan dilakukan KPU, diharapkan bisa berjalan dengan lancar,” ujarnya. (jack)

Komentar Facebook

Pos terkait