Manado,DetikManado.com- Polda Sulut tak akan memeriksa Mantan Bupati Talaud Elly Lasut meski temukan kerugian negara sebesar Rp 1,3 M pada pembangunan RS Pratama Damau, Kamis (21/11/2024).
Hal ini disampaikan oleh Dirreskrimsus Polda Sulut Kombes Pol Ganda Saragih terkait pembangunan RS Pratama Damau yang menyeret nama mantan Bupati Talaud Elly Lasut.
“Apakah mantan bupati Talaud diperiksa atas kasus ini? yang bersangkutan tidak boleh diperiksa karena beliau salah satu Calon Gubernur pada Pilkada Sulut tahun 2024 ini,”beber Saragih.
Menurutnya, RS Pratama Damau Kabupaten Kepulauan Talaud saat ini masih dalam tahap penyelidikan.
“Sudah ada beberapa yang diperiksa dan kami juga sudah mendapatkan hasil audit dari BPK dengan kerugian negara kurang lebih Rp 1,3 M,”terangnya.
Namun kata Saragih, Rp 1 M sudah dikembalikan tinggal Rp 300 juta lagi yang belum dikembalikan.
“Tetapi kami terus memeriksa sejumlah saksi yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi,”tutup Saragih.(ml)