BREAKING NEWS! PN Kotamobagu Vonis Mati Aning, Terdakwa Kasus Pembunuhan dan Mutilasi Bocah di Boltim

PN Kotamobagu menggelar sidang pembacaan vonis terhadap Aning, terdakwa pembunuhan dan mutilasi bocah di Boltim, pada Kamis (21/11/2024).

Kotamobagu, DetikManado.com – Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu akhirnya menjatuhkan vonis mati terhadap Arnita Mamonto alias Aning, terdakwa kasus pembunuhan berencana disertai tindakan memutilasi bocah perempuan di Desa Tutuyan Dua, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim).

Putusan atau vonis mati terhadap Aning dijatuhkan oleh majelis hakim yang diketuai Sulharman SH MH didampingi hakim anggota Tommy Marly Mandagi SH dan Cut Nadia Diba Riski SH, dalam sidang yangberlangsung di PN Kotamobagu pada Kamis (21/11/2024) mulai pukul 15.30 Wita.

Bacaan Lainnya

Dalam amar putusannya, majelis hakim PN Kotamobagu menyatakan bahwa terdakwa Aning terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP.

“Menyatakan terdakwa Aning terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, sebagaimana dalam dakwaan kesatu. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati,” ucap Ketua Majelis Hakim Sulharman dalam sidang yang penuh emosi tersebut.

Keluarga korban yang hadir di persidangan tak kuasa menahan tangis histeris ketika vonis mati dibacakan. Hukuman ini dianggap sebagai keadilan atas kejahatan brutal yang menimpa korban, seorang bocah perempuan berusia 8 tahun yang ditemukan tewas dimutilasi di area perkebunan pada 18 Januari 2024.

Di sisi lain, vonis mati yang dijatuhkan terhadap Aning, tercatat merupakan vonis atau hukuman mati perdana sejak PN Kotamobagu berdiri kali pertama pada 1950. “Iya, ini (vonis mati) pertama yang dijatuhkan majelis hakim PN Kotamobagu kepada seorang terdakwa,” kata pengelola informasi dan dokumentasi atau Humas PN Kotamobagu, Sri Wahyuni Kangiden kepada awak media.

Aning sendiri sebelumnya telah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu dengan tuntutan pidana mati. JPU menjerat Aning dengan dakwaan alternatif: Primair Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Subsidair Pasal 339 KUHP, hingga Pasal 80 ayat (3) jo. Pasal 76C UU Perlindungan Anak.

Atas vonis mati yang dijatuhkan PN Kotamobagu, Eldy Satria Noerdin SH MH dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Bolaang Mongondow Raya (BMR), selaku tim penasihat hukum terdakwa Aning, menyatakan masih menunggu salinan putusan untuk menentukan langkah hukum berikutnya.

“Kami dari YLBH BMR selaku penasihat hukum yang ditunjuk hakim, pada prinsipnya telah melaksanakan pendampingan hukum di peradilan tingkat pertama sesuai amanat psl 56 ayat (2) KUHAP jis pasl 22 ayat (1) UU Advokat. Adapun soal apa upaya selanjutnya setelah vonis dijatuhkan, itu nanti dilihat setelah kami menerima dan mempelajari salinan putusan, sekaligus bagaimana respon dari terdakwa atas itu,” ujarnya.

Hal senada dikatakan pula Depanan Simangunsong SH, penasihat hukum terdakwa Aning lainnya. Bahwa, batasan kewenangan pendampingan oleh penasihat hukum yang ditunjuk sering kali menjadi kendala.

“Kami selaku penasihat hukum tentu diwajibkan memberikan nasihat-nasihat hukum kepada terdakwa. Namun memang ada keterbatasan, apalagi ada yang menganggap kewenangan penasihat hukum berdasarkan penunjukan hakim tingkat pertama hanya sampai pada putusan tingkat pertama dijatuhkan,” terang Depanan.

Kasus ini mengguncang masyarakat Boltim, mengingat tindakan keji terdakwa Aning yang memutilasi korban hingga tubuh dan kepala terpisah. Vonis mati yang dijatuhkan PN Kotamobagu, pastinya menjadi peringatan keras bagi pelaku kejahatan serupa sekaligus memberikan pesan kuat bahwa hukum akan ditegakkan seadil-adilnya.(Nicolaus Paath)

Komentar Facebook

Pos terkait