Bitung, DetikManado.com – Polres Bitung mengamankan terduga pelaku tindak pidana pencurian Handpone yang terjadi di Kelurahan Girian Atas, pada bulan Agustus 2022 lalu.
Kapolres Bitung melalui Kasi Humas Ipda Iwan Setyabudi membenarkan pencurian Handpone tersebut.
“Terduga pelaku berinisial IS (16) sudah diamankan pada hari Rabu 14 September 2022 pagi, di sekitar Kelurahan Girian,” ungkap Iwan, Kamis (15/09/2022).
Lanjutnya, aksi pencurian Handpone dilakukan oleh terduga pelaku terhadap korban, pria bernama Rizaly Muhmin (18), di sebuah rumah kos.
“Diduga pelaku nekat masuk ke dalam kamar kos korban yang saat itu sedang tertidur, pelaku kemudian mengambil sebuah handphone merk Oppo yang berada di samping tempat tidur,” jelas Iwan.
Iwan juga menjelaskan bahwa terduga pelaku saat ini sudah diamankan di Polres Bitung untuk proses hukum lebih lanjut.
“Saat diamankan, terduga pelaku mengakui melakukan pencurian karena desakan ekonomi,” pungkasnya. (Akbar)