Bitung, DetikManado.com – Nasib malang dialami seorang gadis belia berusia 13 tahun di Kota Bitung, Sulut. sejak usia 9 tahun, dia sudah menjadi korban pencabulan ayah tirinya yang berusia 74 tahun.
“Peristiwa pencabulan tersebut terjadi di Kecamatan Girian, Kota Bitung, Sulut,” ujar Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, Senin (20/2/2023) malam.
Peristiwa pencabulan ini terbongkar setelah korban berani melaporkan kejadian tersebut ke kakak dan ibunya. Awalnya korban takut melaporkan pencabulan tersebut ke ibunya, karena jika dilaporkan maka pelaku mengancam akan membunuh ibu korban.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui korban mengalami pencabulan sejak berusia 9 tahun. Terakhir pelaku mencabuli korban pada hari Minggu (19/2/2023) siang,” kata Abast.
Adapun modus pelaku melakukan pencabulan terhadap korban, ketika rumah dalam keadaan sepi. Pelaku mencabuli korban di saat ibu korban sedang pergi bekerja di luar rumah.
“Saat itulah terduga pelaku melakukan aksinya mencabuli korban,” ujarnya.
Setelah mendengarkan pengakuan korban, ibu korban merasa keberatan dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Polres Bitung. Tak butuh waktu lama setelah menerima laporan, polisi langsung bergerak mengamankan terduga pelaku.
Pelaku diamankan oleh Tim Resmob Polres Bitung pada Senin (20/2/2023) sekitar pukul 01.30 Wita, di Kecamatan Matuari, Bitung.
“Kini terduga pelaku sudah berada di Kantor Polres Bitung untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkas Abast. (Yoseph Ikanubun)