Pelaku Penikaman di Bitung Diringkus Polisi

Ilustrasi penikaman

Bitung,DetikManado.com – Tim Resmob Polsek Maesa berhasil mengungkap kasus penikaman terhadap AR (20), warga Madidir, yang terjadi di Kompleks Parigi Dolong, Bitung Tengah, Bitung, Selasa (24/09/2019) malam.

Tersangkanya, AT alias Ahmad (17), oknum warga Kota Bitung, diringkus petugas pada Rabu (25/09) pagi, di sebuah tempat kost wilayah Maesa.

Bacaan Lainnya

Kapolsek Maesa, Kompol Elia Maramis membenarkan penangkapan tersebut. “Tersangka ditangkap tanpa perlawanan, beberapa jam usai kejadian,” ujarnya. Tersangka beserta barang bukti senjata tajam kemudian diamankan di Mapolsek untuk dimintai keterangan.

Kapolsek menjelaskan, berdasarkan keterangan tersangka, kasus tersebut terjadi di rumah duka. “Tanpa sebab yang jelas, tersangka tiba-tiba menyerang lalu menikam korban,” terangnya.

Korban yang mengalami luka tikaman di pinggang kiri dan luka robek di jari-jari tangannya segera dilarikan ke RSAL dr. Wahyu Slamet Bitung. Sedangkan tersangka melarikan diri.

Kapolsek menjelaskan,tersangka dijerat pasal 351 ayat (2) KUHP Sub pasal 351 ayat (1) KUHP dan pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. (dem)

Komentar Facebook

Pos terkait