Kotamobagu, DetikManado.com – Pemerintah Kota Kotamobagu memberikan penjelasan terkait pekerjaan penataan median jalan di kawasan Paloko Kinalang yang saat ini tengah berlangsung. Pemkot memastikan pekerjaan tersebut telah melalui sejumlah tahapan administratif dan dilengkapi kajian teknis dari perangkat daerah terkait.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Kota Kotamobagu, Ahmad Yani Umar, mengatakan, rencana penataan median jalan Paloko Kinalang telah dirancang sejak 2025 dan kemudian dianggarkan dalam APBD Kota Kotamobagu Tahun Anggaran 2026.
“Pekerjaan penataan median jalan Paloko Kinalang kami rencanakan pada tahun 2025 dan ditata dalam APBD 2026,” kata Yani, Kamis (17/9/2026).
Menurutnya, sebelum pekerjaan dilaksanakan, Dinas PRKP telah mengajukan permohonan kajian teknis kepada sejumlah perangkat daerah.
Kajian tersebut antara lain melibatkan Dinas PUPR untuk pola tata ruang, Dinas Lingkungan Hidup terkait tanaman yang terdapat di median jalan, Dinas Perhubungan untuk Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin), serta Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) berkaitan dengan aset.
“Setelah dokumen kajian teknis tersedia, Dinas PRKP kemudian mengajukan permohonan ke Inspektorat Daerah untuk dilakukan probity audit,” jelasnya.
Tahapan kemudian dilanjutkan dengan penyampaian dokumen kepada Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) untuk dilakukan review terhadap dokumen pekerjaan median jalan Paloko Kinalang.
Dinas PRKP juga mengajukan permohonan pendampingan hukum kepada Kejaksaan Negeri Kotamobagu dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut.
“Setelah tahapan tersebut dilaksanakan, kami menyampaikan surat ke Bagian PBJ untuk dilakukan review atas dokumen pekerjaan median jalan Paloko Kinalang, serta menyampaikan surat ke Kejaksaan Negeri Kotamobagu terkait permohonan pendampingan hukum dalam pelaksanaan proyek,” lanjut Yani.
Setelah proses lelang selesai dan perusahaan pemenang ditetapkan oleh Bagian PBJ, Dinas PRKP kembali menyampaikan surat kepada Kejaksaan Negeri Kotamobagu untuk pelaksanaan penandatanganan kontrak.
“Tahap penandatanganan kontrak pekerjaan disaksikan langsung pihak Kejaksaan Negeri Kotamobagu, yang nantinya akan melakukan pengawasan dan pendampingan selama pekerjaan berlangsung,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Kotamobagu, Erwin Pasambuna, menjelaskan polemik mengenai keberadaan pohon di median jalan yang disebut-sebut berkaitan dengan kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Erwin menegaskan, berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Kotamobagu Tahun 2014-2034, median jalan Paloko-Kinalang tidak tergambarkan sebagai kawasan RTH.
“Berdasarkan Perda Nomor 8 Tahun 2014 tentang RTRW Tahun 2014-2034, median jalan Paloko-Kinalang dalam pola ruang RTRW Kota Kotamobagu tergambarkan sebagai Kawasan Perumahan Kepadatan Tinggi seluas kurang lebih 2.615 meter persegi dan Kawasan Perkantoran Pemerintah seluas kurang lebih 1.739 meter persegi,” ujar Erwin.
“Artinya, median jalan di kawasan ini tidak tergambarkan sebagai Ruang Terbuka Hijau,” sambungnya.
Erwin menambahkan, Pemkot Kotamobagu sebelumnya memang pernah mengusulkan agar median jalan Paloko Kinalang masuk dalam kawasan RTH dalam proses revisi RTRW.
Namun, usulan tersebut tidak disetujui karena luasan kawasan yang diusulkan tidak mencapai batas minimal yang dipersyaratkan.
“Pernah kami usulkan untuk masuk kawasan RTH Kota Kotamobagu, tapi ditolak pihak kementerian karena luasannya tidak mencapai batas minimal 0,625 persen dari total luas wilayah Kota Kotamobagu,” ungkap dia.
Dari sisi teknis penanaman, Kepala Dinas PUPR Kota Kotamobagu, Claudy Mokodongan, mengatakan penataan median jalan juga mengacu pada ketentuan mengenai penanaman pohon pada sistem jaringan jalan.
Ia menyebut Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 05/PRT/M/2012 tentang Pedoman Penanaman Pohon pada Sistem Jaringan Jalan mengatur jenis tanaman yang dapat ditanam pada median jalan.
“Berdasarkan fungsi tanaman jalan, jenis tanaman yang akan ditanam sebaiknya tidak hanya memperhatikan aspek ekologisnya, melainkan juga mempertimbangkan aspek estetika, keselamatan serta kenyamanan,” kata Claudy.
Menurutnya, tanaman yang nantinya ditanam di median jalan harus memenuhi sejumlah kriteria teknis.
Di antaranya memiliki akar yang tidak merusak struktur jalan, tidak bercabang di bagian bawah, tidak terlalu menjuntai sehingga menghalangi pandangan, tidak rimbun, serta tidak berukuran terlalu besar sehingga berpotensi membahayakan pengguna jalan apabila tumbang.
Dengan adanya kajian dari sejumlah perangkat daerah dan tahapan pemeriksaan serta pendampingan tersebut, Pemkot Kotamobagu menegaskan penataan median Paloko Kinalang dilaksanakan melalui proses yang telah disiapkan sebelum pekerjaan dimulai. (Dayat)














