Polemik Retribusi SanPalk, Ariono: Pemkot Belum Melakukan Pungutan

Kepala Disperindag Kota Kotamobagu Ariono Potabuga saat memberikan penjelasan terkait penataan kawasan Paloko Kinalang (SanPalk) dan retribusi pedagang.

Kotamobagu, DetikManado.com – Pemerintah Kota Kotamobagu menegaskan hingga saat ini belum melakukan pungutan retribusi terhadap para pedagang yang beraktivitas di kawasan Paloko Kinalang (SanPalk).

Penegasan tersebut disampaikan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Kotamobagu, Ariono Potabuga, Kamis (17/9/2026), menyusul penataan pemanfaatan aset daerah berupa kawasan eks Kantor Bupati Bolaang Mongondow yang kini dikenal sebagai kawasan SanPalk.

Bacaan Lainnya

Menurut Ariono, penataan dilakukan untuk memastikan pemanfaatan kawasan oleh para pelaku usaha berjalan tertib dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia menjelaskan, sejak awal pemanfaatan kawasan tersebut, sejumlah pelaku usaha telah menjalankan aktivitas usaha tanpa pemberitahuan dan belum sepenuhnya mengikuti ketentuan yang berlaku.

“Atas dasar itu, Pemerintah Daerah mengambil langkah pengaturan guna memastikan pengelolaan aset daerah tidak menyalahi aturan,” ujar Ariono.

Dalam rangka penataan tersebut, Pemkot Kotamobagu membentuk Tim Penataan Kawasan yang terdiri dari sejumlah perangkat daerah terkait. Tim ini bertugas menelaah kondisi kawasan serta merumuskan kebijakan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Kebijakan penataan kemudian disosialisasikan kepada para pelaku usaha melalui kunjungan langsung ke lokasi, komunikasi secara personal, serta rapat dan pertemuan.

“Salah satu agenda sosialisasi dilaksanakan pada 15 Juli 2026. Dalam pertemuan tersebut, Pemerintah Daerah menyampaikan berbagai hal terkait pengaturan pemanfaatan kawasan, termasuk ketentuan penggunaan tenda dan retribusi,” ujarnya.

Ariono mengatakan, penggunaan tenda diarahkan memiliki ukuran yang seragam.

Pengaturan tersebut dilakukan untuk menciptakan kebersamaan, membuat kawasan lebih tertata, sekaligus memberikan ruang bagi lebih banyak pelaku usaha untuk memanfaatkan kawasan tersebut.

Sementara terkait retribusi, Ariono menegaskan pemerintah mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Namun, ketentuan tersebut hingga kini belum diterapkan dalam bentuk pungutan kepada pedagang yang beraktivitas di SanPalk.

“Terkait pungutan retribusi nanti, pemerintah mengacu pada ketentuan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Namun, hingga saat ini pemerintah belum melakukan pungutan,” tegas Ariono.

Ia menambahkan, penataan kawasan dilakukan dengan tetap mempertimbangkan kepentingan para pelaku usaha. Pemerintah berupaya agar pengaturan yang diterapkan tidak menimbulkan beban yang memberatkan bagi pedagang.

Penataan SanPalk menjadi bagian dari langkah Pemkot Kotamobagu dalam mengatur pemanfaatan aset daerah agar dapat digunakan secara tertib, teratur dan sesuai ketentuan yang berlaku. (Dayat)


Pos terkait