Manado, DetikManado.com – Polda Sulut melalui Polresta Manado berhasil mengamankan tersangja pengedar obat keras jenis thryhexypenidyl tanpa izin.
Terduga diamankan oleh Tim reserse Narkoba Polresta Manado, Senin (18/07/2022) sekitar pukul 15.00 wita.
Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto P Sirait SH SIK membenarkan penangkapan tersebut. “Team Opsnal Sat Narkoba menangkap seorang laki-laki berinisial FIS (26), warga Singkil,” ungkap Sirait.
Lanjutnya, penangkapan tersebut berdasarkan informasi masyarakat terkait adanya peredaran obat keras jenis thryhexypenidyl di wilayah Kecamatan Singkil Kota Manado, Berdasarkan informasi tersebut, Tim langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan lelaki FIS (26) sedang melakukan transaksi.
“Dari tangan tersangka, polisi menyita sebanyak 605 butir trihexiphenidyl bersama uang transaksi Rp. 70.000 (tujuh puluh rupiah) serta hasil penjualan Rp.32.000 ( tiga puluh dua ribu rupiah),” ungkapnya.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti langsung diamankan ke Mako polresta Manado guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut. (Mikgael Labaro)