Pengusaha Surabaya Laporkan Dugaan Kerugian Rp1,6 Miliar ke Polres Bitung

Kuasa hukum pelapor, Fahry Lamato, saat diwawancarai awak media.

BITUNG, DetikManado.com — Persoalan kerja sama bisnis perdagangan ikan berujung ke jalur hukum. Seorang pengusaha asal Surabaya, Achmad Zunaidi Alam, melaporkan dugaan kerugian senilai Rp1,6 miliar ke Polres Bitung.

Kuasa hukum pelapor, Fahry Lamato, mengatakan laporan tersebut masih berada pada tahap penyelidikan di Unit Jatanras Satreskrim Polres Bitung.

Hal itu disampaikannya usai memenuhi panggilan penyidik pada Sabtu, 17 Januari 2026.

“Pemanggilan ini untuk menerima pemberitahuan perkembangan penanganan laporan klien kami,” ujar Fahry kepada wartawan.

Menurut Fahry, laporan tersebut berkaitan dengan kerja sama bisnis perdagangan hasil perikanan yang melibatkan dua pihak terlapor berinisial SD alias Sumarlin dan WS alias Ito, yang telah dimintai keterangan oleh penyidik.

Ia menjelaskan, kliennya memilih menempuh jalur hukum agar persoalan tersebut dapat diklarifikasi secara terbuka dan objektif sesuai mekanisme yang berlaku.

“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan mengapresiasi kinerja kepolisian yang menangani laporan ini secara profesional,” katanya.

Berdasarkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan yang ditandatangani Kasatreskrim Polres Bitung AKP Ahmad Anugrah, penyidik telah memeriksa pelapor, sejumlah saksi, serta mempelajari dokumen pendukung dari para pihak.

Gelar perkara awal juga telah dilakukan pada 15 Januari 2026. Hasilnya merekomendasikan pendalaman lanjutan, termasuk rencana audit independen untuk memastikan besaran kerugian yang dilaporkan.

Hingga kini, perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan dan belum ditetapkan adanya pihak yang bertanggung jawab secara pidana.

(Jamal Gani)


Pos terkait