Penjelasan Polda Sulut Terkait Kasus Tertembaknya Warga di Tambang Ilegal Ratatotok

Wakapolda Brigjen Pol Bahagia Dachi saat menggelar jumpa pers di Mapolda Sulut pada, Selasa (11/3/2025).

Manado, DetikManado.com – Polda Sulut melakukan penyelidikan mendalam terkait peristiwa meninggalnya Fedro Tongkotow, yang diduga menjadi korban penembakan di Perkebunan Alason Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, Sulut.

Hal itu dijelaskan dalam konferensi pers di aula Tribrata Polda Sulut, Selasa (11/3/2025) siang yang dipimpin oleh Wakapolda Brigjen Pol Bahagia Dachi didampingi Kabid Humas Kombes Pol Michael Irwan Thamsil, Dirreskrimsus dan Wadirreskrimum.

Bacaan Lainnya

“Peristiwa ini terjadi pada Senin 10 Maret 2025 sekitar pukul 02.00 Wita dini hari,” ujar Wakapolda.

Ia menjelaskan, pada malam itu ada sekelompok orang tak dikenal datang membawa senjata tajam jenis samurai, parang dan senapan angin, mendatangi lokasi tambang yang berlokasi di Alason Kecamatan Ratatotok.

“Kedatangan mereka diduga untuk melakukan pencurian dan mengambil secara paksa hasil tambang. Dan itu sudah dilakukan berulang kali, yang dibuktikan dengan adanya Laporan Polisi (LP) yang masuk di Polres Minahasa Tenggara,” tuturnya.

Sewaktu mereka datang mendekati lokasi tersebut, ada sekitar 8 personel Polda Sulut yang berjaga di lokasi. Personel pun melakukan tembakan peringatan namun tak diindahkan.

Dalam persitiwa ini, 3 warga menjadi korban, yaitu 1 meninggal dunia, 1 diduga terkena di kaki dan 1 luka-luka terjatuh.

Massa kemudian diduga melakukan pengrusakan serta pembakaran aset yang ada di lokasi tersebut berupa 1 unit  camp, 2 unit sepeda motor, 1 unit mobil double cabin dan menjarah carbon yang sudah mengandung emas.

Pasca kejadian, Ditreskrimum dan Diterskrimsus Polda Sulut langsung melakukan olah TKP dan melakukan autopsy.

“Sementara Bidang Propam Polda Sulut melakukan pemeriksaan terhadap 8 personel Polda Sulut yang diduga berada di TKP di areal lokasi tambang Alason Ratatotok,” tegas Wakapolda.

Polisi juga sudah mengamankan sejumlah barang bukti antara lain senpi laras panjang AK-101 sebanyak 5 pucuk beserta magazine, senpi HS H174570 sebanyak 1 pucuk beserta 8 butir amunisi dan magazine 1 buah. Selanjutnya senpi revolver 1 pucuk, amunisi 19 butir 38spc, amunisi 1 butir 5,56, senpi jenis pistol CZP-10 cal 9×19 mm, amunisi tajam 6 butir dan magazine 1 buah.

“Saat ini kedelapan anggota tersebut telah dilakukan patsus bertempat di Mapolda Sulut,” ujarnya.

Dia mengatakan, Kapolda sudah memerintahkan bahwa anggota yangmelakukan pelanggaran tidak sesuai prosedur akan kenakan hukuman seberat-beratnya.

Dia juga meminta kepada masyarakat supaya terus bersabar untuk mendapatkan hasil yang maksimal.

“Tim Bidlabfor Polda Sulut juga akan melakukan uji balistik terhadap barang bukti berupa senpi dan amunisi, dan terus berkoordinasi dengan pihak Kedokteran Forensik RSUD Kandou terkait hasil autopsi,” kata Wakapolda.

Dia uga menyampaikan turut berduka cita dan belasungkawa yang dalam terhadap keluarga korban penembakan. (yos)


Pos terkait