Manado, Detik Manado.com – Kakanwil Kemenkum Sulut Kurniaman Telaumbanua, bersama Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Marsono, Kepala Divisi Peraturan Perundang – Undangan dan Pembinaan Hukum, Apri Listiyanto, beserta jajaran menyaksikan penyerahan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan kepada 673 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2024. Selain itu juga ada penyerahan SK kepada 11 orang PPPK paruh waktu di wilayah Sulut, Rabu (01/10/2025).
Kegiatan yang diikuti secara virtual dari aula Sam Ratulangi Kanwil tersebut dibuka oleh Kepala Biro Sumber Daya Manusia, Fajar Sulaeman Taman.
Fajar menyampaikan bahwa dari total PPPK yang diangkat, sebanyak 323 orang akan ditempatkan di 8 unit pusat, dan 350 orang lainnya akan bertugas di 30 kantor wilayah di seluruh Indonesia. Pengangkatan ini merupakan bagian dari upaya strategis pemerintah dalam memperkuat kapasitas birokrasi serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“Pengangkatan ini adalah wujud kepercayaan negara. Karena itu, jagalah amanah ini dengan penuh integritas, loyalitas, dan dedikasi,” ujar Fajar dalam sambutannya.
Dia juga menegaskan pentingnya menjaga disiplin dan mengutamakan pelayanan kepada masyarakat.
“Ingatlah, tugas utama kita sebagai ASN adalah melayani masyarakat, bukan dilayani,” pesan Fajar.
Kurniaman Telaumbanua menyampaikan bahwa dari jumlah tersebut, sebanyak 11 orang PPPK paruh waktu telah bergabung dan akan bertugas di lingkungan Kanwil Kemenkum Sulut. Lima orang akan ditempatkan di Kantor Wilayah, sementara enam lainnya akan memperkuat Balai Pendidikan dan Pelatihan Hukum Sulawesi Utara.
Kehadiran PPPK paruh waktu ini merupakan bentuk penghargaan atas dedikasi mereka sebelumnya dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Kemenkum.
“Meskipun statusnya berbeda dengan PPPK penuh waktu, tetap membuka peluang bagi mereka untuk berkembang dalam jenjang karier ke depan,” ujarnya.
Dalam pengarahannya, Kurniaman menyampaikan pesan kepada para PPPK paruh waktu untuk menunjukkan kinerja terbaik dan segera beradaptasi dengan budaya kerja yang profesional.
“Tunjukkan kinerja karena akan ada sasaran kerja yang menjadi ukuran. Mari ubah pola kerja, perkuat budaya kerja, dan ikuti standar yang berlaku,” ujar Kurniaman.
Kurniaman juga menambahkan pentingnya pembekalan dan penguatan kapasitas bagi para PPPK agar mampu menjalankan tugas sesuai harapan organisasi.
“Kita semua berharap, melalui semangat baru ini, kinerja organisasi dapat semakin optimal dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” pungkas Kurniaman.
Penyerahan SK ini menandai awal dari perjalanan pengabdian para PPPK di lingkungan Kementerian Hukum. Seluruh jajaran berharap agar momentum ini dapat menjadi titik tolak dalam mewujudkan birokrasi yang profesional, adaptif, dan berorientasi pada pelayanan publik yang prima. (yos)