Perangi Judol, Pj Wali Kota Asripan Nani Sidak Langsung Smartphone Milik ASN di Apel Pagi

Perangi judol, Pj Wali Kota Asripan Nani sidak langsung smartphone milik ASN Pemkot Kotamobagu, di apel pagi pada Senin (5/8/2024).(Foto: Dok. Dinas Kominfo Kotamobagu)

Kotamobagu, DetikManado.com – Genderang perang terhadap judi online (judol) telah ditabuh sekencang-kencangnya oleh jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu. Terbukti, Penjabat (Pj) Wali Kota Dr Drs Hi Asripan Nani MSi sampai memimpin langsung inspeksi mendadak (sidak) perangkat selular atau smartphone milik ASN, pada apel Senin (5/8/2024) pagi.

Sedikitnya, lima orang dari 347 ASN yang ikut apel pagi di halaman Kantor Wali Kota Kotamobagu, mendadak dipanggil ke depan. Lima ASN berikut perangkat smartphone mereka, langsung diperiksa oleh Pj Wali Kota dibantu staf Dinas Kominfo Kotamobagu di bawah pimpinan Moh Fahri Damopolii SKom ME selaku kepala dinas.

Bacaan Lainnya

Dalam pemeriksaan sampel tersebut, tidak didapatkan situs atau aplikasi judol di telepon selular (ponsel) milik ke lima ASN dimaksud. Sidak tersebut sebagai bukti nyata Pemkot Kotamobagu memerangi judol yang marak akhir-akhir ini.

“Pagi ini saya memimpin pelaksanaan apel pagi sekaligus melakukan sidak terhadap Hp milik sejumlah pejabat dan ASN di lingkungan Kantor Wali Kota, untuk mengecek apakah terdapat aplikasi permainan judi online (judol) atau tidak,” tegas Asripan.

Ia menambahkan, pihaknya perlu melakukan sidak seperti itu untuk melihat dan memastikan secara langsung apakah jajaran ASN Pemkot Kotamobagu ada yang suka bermain judol. Sidak perlu dilakukan, lanjut dia, karena dampak yang ditimbulkan oleh judol sudah sangat meresahkan. “Judi online (judol) sudah masuk ke berbagai sendi kehidupan, masuk ke berbagai lapisan masyarakat, termasuk jajaran ASN,” sebutnya.

“Mulai hari ini, saya menginstruksikan kepada Sekretaris Daerah, Para Asisten & Kepala OPD untuk setiap saat memeriksa HP dari seluruh ASN Kotamobagu. Jika kedapatan (ada aplikasi judol), maka akan dijatuhi sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Judi ini akan kita perangi bersama,” tegas Asripan.

Jika sidak kali ini hanya diambil sampel dari lima orang, lanjut dia, ke depan pihaknya akan turun ke OPD guna melakukan pengecekan secara langsung ke seluruh ASN. Karena itu, Pj Wali Kota mengingatkan seluruh jajaran ASN Pemkot Kotamobagu, untuk jangan coba-coba bermain judol.

“Dampaknya akan sangat merugikan, bukan hanya pada diri sendiri, tapi anak istri maupun keluarga di rumah. Kasihan anak istri Anda di rumah yang akan ikut merasakan dampaknya. Saya dan jajaran Forkopimda sudah bersepakat bekerja sama untuk memberantas judol di instansi masing-masing,” tandasnya.

Dalam sidak judi online ini, sampel diambil dari perwakilan pejabat administrator, pejabat pengawas, pejabat fungsional dan staf. Turut hadir para asisten, jajaran pimpinan OPD, pejabat administrator, pengawas dan staf di lingkungan kantor Wali Kota Kotamobagu.

Selain sidak, Pemkot Kotamobagu juga telah menginstruksikan seluruh ASN untuk membuat Surat Pernyataan Tidak Terlibat Judi Online yang wajib ditandatangani oleh seluruh ASN Kotamobagu. Selain itu, telah pula dikeluarkan Surat Edaran Wali Kota Nomor: 003/Setda-KK/300/VII/2024 tertanggal 8 Juli 2024 perihal Pengawasan dan Penegakan Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku Bagi ASN Pelaku Judi Online.(Nicolaus Paath)


Pos terkait