Permohonan Dispensasi Nikah di Bitung Meningkat

Ketua Pengadilan Agama Bitung Amran Abbas.

Bitung, DetikManado.com – Dampak negatif akibat pernikahan di bawah umur lebih terdampak pada anak perempuan. Dampak yang paling parah selain dikeluarkan dari sekolah, mengalami kekerasan secara biologis dan fisik.

Anak perempuan dibawah umur 19 tahun belum siap untuk menikah apalagi hamil maupun melahirkan.

Bacaan Lainnya

Setelah diberlakukannya UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang batas umur menikah 19 tahun, ternyata berpotensi menambah panjang daftar dispensasi nikah di Pengadilan Agama maupun Pengadilan Negeri.

Ketua Pengadilan Agama Bitung Amran Abbas,  mengatakan, pada tahun 2019 ada 30 permohonan dispensasi kawin, sementara untuk bulan Januari 2020 sudah ada 10 permohonan. “Ini menunjukkan belum tersosialisasikan dengan baik soal dampak yang ditimbulkan dari menikah dibawah umur,” jelas Abbas saat ditemui DetikManado.com beberapa waktu lalu.

Menurutnya pernikahan di usia dini mengakibatkan hilangnya hak anak, antara lain hak pendidikan, hak bebas dari kekerasan dan pelecehan serta hak dilindungi dari eksploitasi. “Seorang anak perempuan yang menikah dibawah umur, akan mengalami sejumlah persoalan psikologis seperti cemas, depresi, bahkan keinginan untuk bunuh diri,” jelas Abbas.

Beberapa risiko juga mengancam anak-anak yang nantinya lahir dari hubungan kedua orangtuanya yang menikah di bawah umur. Belum matangnya usia sang ibu, mendatangkan konsekuensi tertentu pada si calon anak.

Misalnya, angka risiko kematian bayi lebih besar, bayi lahir dalam keadaan prematur, kurang gizi, dan anak berisiko terkena hambatan pertumbuhan.

Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri (PN) Bitung Anthony, mengatakan pada tahun 2018 ada 26 perkara permohonan menikah dibawah umur dan terjadi peningkatan pada tahun 2019 sebanyak 31 perkara permohonan menikah yang didaftarkan ke PN. “PN Bitung pada bulan ini (Januari 2020), telah menerima lima perkara pemohonan nikah di bawah umur. Empat diantaranya sudah ada putusan dan satunya lagi masih menunggu jadwal sidang,” jelas Anthony.(rau)

Komentar Facebook

Pos terkait