Ratahan, DetikManado.com – Mahkamah Konstitusi (MK) pada, Jumat (3/1/2025), secara resmi meregistrasi 11 permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) kepala daerah untuk lokus Sulut. Salah satunya adalah Pemilihan Bupati (Pilbup) Minahasa Tenggara.
Permohonan PHP untuk Pilbup Minahasa Tenggara ini diajukan oleh pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Tenggara nomor urut 3 yaitu Djein Leonora Rende dan Ascke Alexander Benu.
Permohonan PHP itu telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e[1]BRPK) Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2024. Ini berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-AP3) Nomor 86/PAN.MK/e-AP3/12/2024; dengan registrasi perkara NOMOR 86/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Ketua KPU Minahasa Tenggara Otnie N Tamod saat dikonfirmasi terkait hal itu mengatakan, pihaknya sudah siap menghadapi gugatan dari paslon nomor urut 3. KPU Minahasa Tenggara sudah beberapa kali melakukan Rakor persiapan menghadapi PHP baik dengan Bawaslu maupun dengan pihak Kejari Amurang.
“Kami juga sudah melakukan konsultasi ke KPU RI bersama dengan pihak konsultan hukum yang disiapkan KPU RI, termasuk dengan lawyer yang akan menangani gugatan dari pemohon nomor urut 3,” tutur Otnie N Tamod pada, Jumat (3/1/2025) malam.
Dia menambahkan, sebelumnya di awal Desember 2024 lalu, pihaknya juga sudah melakukan Rakor dengan KPU Sulut terkait persiapan menghadapi gugatan PHP. (yos)