Pesta Miras Berujung Korban, 3 Terduga Pelaku Penganiayaan Diringkus Polisi di Manado

Ilustrasi penangkapan. (Foto: shutterstock.com)

Manado, DetikManado.com – Tim Resmob On The Road (ROTR) Polresta Manado bersama personel Polsek Sario mengamankan tiga pria terduga pelaku penganiayaan terhadap Andika Abdul (24). Peristiwa penganiayaan ini terjadi di basement sebuah apartemen yang berada di kawasan Megamas Manado, Sulut, pada Jumat (19/5/2023).

“Ketiga pelaku masing-masing berinisial DM (19), JB (22) dan D sudah diamankan di sekitar TKP, tak lama setelah kejadian,” ujar Kasat Reskrim Polresta Manado, Kompol Sugeng WS.

Bacaan Lainnya

Kompol Sugeng menjelaskan bahwa penganiayaan itu berawal saat korban dan para pelaku sedang pesta miras di salah satu kamar apartemen. Usai pesta miras, korban dan para pelaku terlibat peselisihan di basement gegara pelaku menagih uang Rp 50 ribu kepada korban.

“Saat terjadi adu mulut tiba tiba salah satu pelaku melayangkan pukulan dan tendangan ke arah korban dan sempat dibalas korban, namun pelaku lainnya langsung mencabut sebilah pisau badik dan menikam korban secara membabi buta,” jelas Kompol Sugeng.

Diketahui, korban menderita beberapa luka tikaman, sedangkan para pelaku melarikan diri dan bersembunyi di dalam apartemen. Mendapat laporan ini, Tim ROTR Polresta Manado segera bertindak melakukan penyelidikan dan mengamankan ketiga pelaku tersebut.

“Selanjutnya ketiga pelaku bersama barang bukti sebilah pisau badik dengan panjang kurang lebih 35 cm sudah kami amankan di Kantor Polsek Sario untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” tandas Sugeng. (Ali Akbar)

 

kasus penganiayaan dengan sajam, kasus penganiayaan, polisi di manado ringkus pelaku penganiayaan, polresta manado amankan pelaku penganiayaan, pelaku penganiayaan diamankan polisi,

Komentar Facebook

Pos terkait