Bitung, DetikManado.com – Seorang pria berinisial CG (45), warga Kecamatan Madidir, Kota Bitung, Sulut, diamankan aparat Polres Bitung pada Jumat (2/6/2023). Penyebabnya? Dia terkait penggelapan sepeda motor.
Kapolres Bitung AKBP Tommy Bambang Souissa melalui Kasi Humas Ipda Iwan Setiyabudi mengungkapkan, pelaku CG diamankan petugas di wilayah Kecamatan Madidir, Kota Bitung, pada Jumat malam, sekitar pukul 21.30 Wita.
“Kejadian bermula ketika pelaku meminjam sepeda motor Yamaha Fino milik korban bernama Meity, warga Kecamatan Madidir, pada Rabu (31/5) siang,” ujar Iwan, Sabtu (3/6/2023).
Saat itu pelaku beralasan akan pergi ke Tatelu, Kabupaten Minahasa Utara, Sulut. Namun pelaku tidak pergi ke Tatelu melainkan ke Amurang, Kabupaten Minahasa Selatan.
“Beberapa waktu kemudian, korban menelepon pelaku dan memintanya untuk kembali ke Bitung. Tapi pelaku beralasan masih ada urusan di Amurang,” ujar Iwan.
Kemudian timbul niat pelaku untuk menggelapkan sepeda motor tersebut, diduga kuat karena terlilit sejumlah hutang.
Pada Kamis (1/6/2023), pelaku menuju Tatelu untuk bertransaksi jual beli sepeda motor tersebut dengan seseorang, dengan harga sekitar Rp7,7 juta.
“Sebelumnya, terduga pelaku mengunggah gambar sepeda motor tersebut melalui akun Facebook-nya untuk dijual,” kata Iwan.
Tim 2 Resmob Polres Bitung yang mendapat informasi, segera melakukan penyelidikan hingga kemudian berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti.
Pelaku beserta barang bukti satu unit sepeda motor milik korban telah diamankan di Mapolres Bitung untuk diproses lanjut.
“Pelaku juga pernah menjalani hukuman di Lapas Bitung atas kasus yang sama,” ujar Iwan. (Yoseph Ikanubun)