MANADO, DetikManado.com – Tim Opsnal Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba), Polda Sulawesi Utara (Sulut), dipimpin AKBP Gustaf Lengkong, berhasil mengungkap kasus peredaran gelap bahan berbahaya jenis mercury dan sodium sianida, Kamis (09/05/2019), malam.
Dalam penangkapan, tim mengamankan seorang tersangka berinisial TP (55), oknum warga Gorontalo, beserta barang bukti 15 drum masing-masing berisi 50 kg sodium sianida, dan 5 botol masing-masing berisi 1 kg mercury.
Penangkapan tersebut berawal dari informasi warga, bahwa TP sering menjual mercury, yang dilarang untuk diperdagangkan, serta menjual sodium sianida tanpa izin, dari Gorontalo ke wilayah Kotamobagu.
Usai melakukan penyelidikan, tim pada Kamis malam sekitar 22.30 WITA menangkap tersangka beserta barang bukti, di Jalan Trans Sulawesi, tepatnya di dekat RSU Molibagu, Bolaang Mongondow Selatan. Tersangka dan barang bukti selanjutnya diamankan di Mapolda.
Kapolda Sulut melalui Kabid Humas Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, tersangka melanggar UU RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, yakni pasal 106 dan pasal 110 tentang bahan berbahaya.
“Kasus ini terus dikembangkan, untuk mengungkap jaringan pemasok bahan berbahaya di wilayah Sulut,” jelas Tompo kepada media, Rabu (15/05/2019). (*/dm)