MANADO, DetikManado.com – KRT alias Kevin (21), warga Paal Dua, Kecamatan Tikala, Kota Manado, harus berurusan dengan pihak berwajib, karena diduga terlibat pengedaran dan penyalah gunaan obat keras jenis Trihexyphenidyl atau Trihex.
Kevin diamankan oleh Tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Utara (Sulut), Minggu (12/05/2019), sekitar pukul 23.45 WITA, lalu.
Dari hasil penangkapan tersebut, Polisi mengamankan barang bukti 4.000 butir obat keras jenis Trihexyphenidyl, 1 buah handphone dan 1 pack plastik klip.
Penangkapan ini bermula ketika Polisi mendapat informasi bahwa tersangka sering mengedarkan obat keras jenis tersebut, dan alhasil aparat pun mengamankan tersangka di Pasar Paal Dua, sekitar pukul 23.00 WITA.
Setelah diamankan, Polisi meminta tersangka menunjukan tempat penyimpanan obat keras tersebut, atas pengakuannya, Tim melakukan penggeledahan di disalahsatu perumahan di wilayah Maumbi, Minahasa Utara, dan mendapatkan ribuan butir obat tersebut, yang disimpan tersangka di bawah tempat tidur.
Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Ibrahim Tompo, membenarkan penangkapan Keven, menurut Tompo, usai ditangkap tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolda untuk diperiksa lebih lanjut.
“Kami terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan pemasok obat keras,” jelas Tompo, Rabu (15/05/2019) siang. (*/dm)