Manado, DetikManado.com – Ditreskrimum Polda Sulut melalui Subdit Renakta mengungkap tindak pidana perdagangan orang (TPPO) melalui aplikasi michat, yang terjadi di Kota Manado, Sulut.
Kapolda Sulut Irjen Pol Setyo Budiyanto didampingi Kabid Humas Kombes Pol Iis Kristian dan Dirreskrimum Kombes Pol Gani F Siahaan membeberkan kronologi pengungkapan kasus ini saat konferensi pers di aula Tribrata Polda Sulut, Jumat (9/6/2023).
“Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Sulut berhasil mengamankan 5 orang pria pelaku yang diduga telah melakukan tindak pidana perdagangan orang atau TPPO melalui aplikasi michat,” ungkap Kapolda Sulut.
Lima pria pelaku itu berinisial AF (19), RA (21), JS (22), OR (21) dan MA (20). Kelima pria ini diamankan di 2 rumah kos yang berada di Kelurahan Ranotana, Kecamatan Sario, pada Kamis (8/6/2023).
Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang mengetahui praktik prostitusi online yang terjadi di Kelurahan Ranotana tersebut. Merespon informasi tersebut, Tim melakukan penyelidikan dan menemukan ternyata informasi tersebut benar.