Amurang,DetikManado.com – Aparat Polres Minsel dan Polsek Amurang mengamankan 3 pasangan bukan suami istri, Sabtu (15/06/2019). Mereka diamankan ketika pihak kepolisian menggelar KKYD atau Kegiatan Kepolisian yang Ditingkatkan, Sabtu (15/06/2019).
Tiga pasangan bukan suami istri yaitu lelaki AL alias Anton (38) dan perempuan AK alias Astia (24), lelaki SM alias Sandy (17) dan perempuan AT alias Arsel (18), serta lelaki RP alias Ridwan (19) dan perempuan MDK alias Della (19).
“Giat rutin KKYD kami laksanakan mulai Sabtu malam hingga Minggu dinihari. Dalam kegiatan ini kami melakukan patroli di Jalan Boulevard serta razia di penginapan, tempat kost dan warung ataupun kios yang ditengarai menjual miras,” ungkap Kasat Narkoba Iptu Denny Tampenawas.
Dia mengatakan, sasaran KKYD adalah penyakit masyarakat seperti minuman keras (miras), premanisme, sajam, asusila, narkoba, serta bentuk kejahatan lainnya. “KKYD yang melibatkan personel dalam jumlah besar ini menyisir kawasan Jalan Boulevard Amurang, area penginapan dan warung serta kios yang dicurigai menjual miras,” tandasnya.
Hingga menjelang pagi hari, terpantau personel gabungan Polres Minsel terus melaksanakan kegiatan patroli guna menjamin keamanan dan kenyamanan masyarakat.
“Kami juga mengamankan tiga unit sepeda motor yang menggunakan knalpot bising. Untuk miras belum kami temukan, keseluruhan situasi dan kondisi kamtibmas masih kondusif dan terkendali,” pungkasnya.(dem)