Kotamobagu, DetikManado.com – NMH (38) penjual produk kosemtik di salah satu pertokoan kompleks Pasar Serasi, diamankan Tim Resmob Polres Kotamobagu, Jumat (01/05/2020).
Pengamanan MNH berawal dari laporan masyarakat bahwa di toko tersebut sering menjual barang-barang kosmetik yang tidak terdaftar di BPOM RI.
Berdasarkan infornmasi ini, Tim Resmob Polres Kotamobagu dibawah pimpinan Kasat Reskrim AKP Muh Fadli SIK dan Katim Resmob Ipda Fry Gunawan Str K, berhasil menemukan barang-barang kosmetik tersebut yang disimpan di laci meja kasir toko.
Tim mendatakan ada 16 produk yang tidak terdaftar pada BPOM RI, sehingga pemilik Toko beserta barang buktinya langsung dibawa ke Mapolres Kotamobagu guna pemeriksaan lebih lanjut.
Adapun barang bukti tersebut berupa pemutih wajah yang berhasil diamankan yaitu hydroquinone tretinion, Dr Gold, Temulawak new, Miamond cream, Dr super, Citra, Colagen, Temulawak cream, 99 Natural, Diamond cream, ukuran besar, Widia collagen, New Specol, Sin Jung, Leviansa Widia, Ling BHI, lLng BHI kuning.
“Saat ini Tim terus melakukan pengembangan terkait adanya kasus tersebut,” ungkap Fadli. (red)