Manado, DetikManado.com – Tim Rimbas dan Tim Macan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Manado mengamankan SR (37) warga Perkamil, Lingkungan IV, Paal Dua Manado, Minggu (09/06/2019).
SR diduga melakukan pencabulan terhadap Melati (nama samaran), seorang anak perempuan yang masih berusia 8 tahun.
Menurut laporan ibu korban, SR melakukan aksi tersebut pada bulan Maret 2019 lalu, namun baru dilaporkan pada Jumat 07 Juni 2019, karena baru diketahui oleh keluarga.
“Awalnya korban sedang menonton televisi di dalam kamar pelaku. Pelaku mendekat lalu malakukan aksinya dengan membuka celana korban, dan memasukkan jari ke kemaluan Melati sebanyak dua kali,” jelas pelapor.
Polisi yang menerima laporan tersebut langsung mendatangi kediaman pelaku, dan mengamankan pelaku yang sedang istrahat di rumahnya.
Kapolresta Manado, Kombes Pol Benny Bawensel melalui Kasubbag Humas, Iptu Tomi Oroh membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Pelaku telah diamankan di Mapolresta untuk diperiksa lebih lanjut,” jelas Oroh. (dem)