Bitung, DetikManado.com – Tim Resmob Polsek Matuari menangkap pelaku tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), yang terjadi pada Senin (2/5/2023) di Kelurahan Manembo-nembo Atas, Kecamatan Matuari, Kota Bitung, Sulut.
Kapolres Bitung AKBP Tommy Bambang Souissa melalui Kasi Humas, Ipda Iwan Setyabudi membenarkan kejadian tersebut.
“Pelaku berinisial MT (34) diamankan di sebuah kebun di Kumersot, Kecamatan Ranowulu, pada hari Kamis, 11 Mei 2023 siang,” ujarnya.
Ipda Iwan menjelaskan, KDRT ini dilaporkan istri pelaku berinisial ND, yang mengalami luka memar dan lebam di beberapa bagian tubuhnya. Awalnya korban menanyakan kepada pelaku kenapa diam tak mau bicara dengannya, namun pelaku justru mendorong tubuh korban hingga kepala korban membentur dinding rumah.
“Pelaku juga meninju korban berulang kali dengan kedua tangan, lalu sempat mengambil parang yang masih tersarung dan memukulkan ke arah bagian belakang tubuh korban,” kelas Kasi Humas, Ipda Iwan.
Akibat penganiayaan tersebut, lanjut Iwan, korban pun harus dirawat di Rumah Sakit Manembo-nembo Bitung. Korban juga mengaku sering mengalami kekerasan dari suaminya tersebut.
“Saat ini pelaku beserta barang bukti senjata tajam berupa parang lengkap dengan sarung sudah diamankan di Polsek Matuari untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas Ipda Iwan. (Ali Akbar)