DetikManado.com – Polres Bitung melalui Polsek Aertembaga,tangkap 3 tersangka kasus pengeroyokan berujung kematian.
Pengungkapan kasus ini bermula dari penemuan mayat yang terapung di dermaga perikanan Kelurahan Aertembaga,Kecamatan Aertembaga,Kota Bitung,pada hari Jumat tanggal 19 Mei 2023.
Berdasarkan keterangan 2 orang saksi yang sempat melerai perkelahian tersebut, Polsek Aertembaga langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengungkap kasus penemuan mayat yang terapung di dermaga perikanan Aertembaga Bitung.
Kapolres Bitung AKBP Tommy Bambang Souissa menjelaskan kronologi kasus pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
“Korban tidak memiliki identitas jelas,”terangnya.
Sebelumnya korban (l) dan pelaku (DS), (FK) dan (RH) sempat mengkomsumsi Minuman Keras bersama di atas kapal.
“Tiba-tiba terjadi pengeroyokan kepada korban dengan menggunakan kepalan tangan dan senjata tajam berupa pisau dapur yang mengakibatkan korban mengalami luka sayatan di tangan dan korban melompat kelaut dan menghilang,”ungkapnya.
Dia menambahkan,untuk motif pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia masih dalam pengembangan Polres Bitung
“Barang bukti sudah kami amankan dan atas perbuatannya Pelaku (DS) alias Dandi (FK) alias Ando Dan (RH) alias Randy dikenakan Pasal 170 Ayat (2) KUHP pidana hukuman 12 tahun penjara,”tandasnya.(ml)