Polresta Manado Amankan Warga Singkil Terkait Sejumlah Tindak Kriminal

Barang bukti 2 buah senjata tajam (sajam) jenis samurai dan pisau badik ikut diamankan polisi.

Manado, DetikManado.com – Polresta Manado melalui Tim Gagak Hitam Rayon Tikala dan Citraland Plug B yang dipimpin Aipda Jusak Panambunan berhasil mengamankan tersangka kasus penganiayaan dan pengrusakan sepeda motor.

Adapun pelaku tersebut berinisial IM (35), warga Kelurahan Ketang, Kecamatan Singkil, diamankan petugas pada hari Sabtu (04/07/2020) dengan barang bukti 2 buah senjata tajam (sajam) jenis samurai dan pisau badik.

Bacaan Lainnya

Kapolresta Manado Kombes Pol Elvianus Laoly, Senin (06/06/2020), menjelaskan pelaku adalah seorang  yang sudah berulang-ulang melakukan kejahatan.

“Dan sampai saat ini saja, yang tercatat di kami ada 2 Laporan Polisi yang terkait dengan perbuatan pelaku,” jelas Laoly.

Lanjut dia, adapun laporan tersebut yaitu LP di Polsek Singkil terkait dengan pembakaran sepeda motor dan kemudian ada juga kasus penganiayaan yang menggunakan sajam di Polsek Tikala.

“Yang bersangkutan sudah ditahan di Polresta Manado untuk proses lebih lanjut,” tandas Laoly.

Akibat dari perbuatannya pelaku dikenakan pasal berlapis yaitu kasus pengrusakan/pembakaran sepeda motor pasal 170 KUHP. Karena pelaku lebih dari satu orang dengan ancaman 5 tahun 6 bulan penjara.

Selanjutnya UU Darurat pasal 2 ayat 1, UU Darurat  no 12  tahun 1951, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara karena saat di tangkap memiliki atau membawa Sajam.

Sedangkan untuk kasus penganiayaan dengan menggunakan sajam, dikenakan pasal 351 ayat (1),(2) KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara atau 5 tahun penjara.

Serta untuk pasal 351 ayat (2) dikenakan UU Darurat pasal (2) ayat 1, UU Darurat no 12 tahun 1951 dengan ancaman 10 tahun penjara. (ml)

Komentar Facebook

Pos terkait