Manado, DetikManado.com – Polresta Manado melalui satuan narkoba berhasil membongkar lagi kasus peredaran narkotika jenis sabu yang dikendalikan dari dalam Lapas Tuminting Manado.
Adapun tersangka yang berhasil diamankan adalah seorang pria yang berinisial DI, Jumat (07/02/2020), di Jalan Sam Ratulangi, Kota Manado.
Kapolresta Manado Kombes Pol Benny Bawensel saat jumpa pers, Selasa (18/02/2020), menjelaskan pada 26 Januari 2020 tersangka DI menjemput 10 gram paket sabu milik seorang pria yang bernama Icat di patung kuda Paal 2 Manado. Setelah itu paket tersebut dibagi menjadi 27 paket kecil yang berhasil laku terjual dalam waktu 3 hari. “Beberapa hari kemudian lelaki Icad menghubungi DI memberitahukan bahwa dalam waktu dekat akan ada pengiriman miliknya,”ungkap Bawensel.
Lanjutnya, tanggal 30 Januari 2020 tersangka DI sempat diamankan oleh Polsek Sario terkait masalah laporan dari warga menduga tersangka adalah pencuri di salah satu tempat kost Kelurahan Sario. Saat itu tersangka dalam keadaan pengaruh mengkonsumsi narkotika. “Setelah menerima laporan, Polsek Sario langsung berkoordinasi dengan satuan narkoba Polresta Manado untuk mengamankan pelaku serta melakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut,” beber Bawensel.
Menurut Bawensel, dari hasil penangkapan polisi berhasil mengamankan barang bukti 32 paket kecil narkotika jenis sabu dan 1 buah Hp Oppo warna hitam.”Tersangka sudah kita amankan bersama barang bukti dan telah dilakukan tes urine,” ujarnya.
Akibat dari perbuatannya ini tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (ml)