Manado, DetikManado.com – Polsek Malalayang, Polresta Manado mengungkap kasus penipuan dan penggelapan yang dilaporkan pada Kamis (16/1/2025). Seorang wanita asal Kabupaten Minahasa Utara, Sulut, diamankan polisi.
Kejadian ini bermula ketika korban, EJK (36), warga Kelurahan Pasteur, Kecamatan Sukajadi, Kota Bandung, menyewakan sebuah kamera merk Nikon Z30 DX 16-50 Kit warna hitam.
Kamera itu disewakan kepada wanita berinisial A (22), seorang karyawan swasta asal Desa Kolongan Tetempengan, Kecamatan Kalawat, Kabupaten Minahasa Utara pada, Minggu (26/1/2025).
Menurut perjanjian, kamera tersebut akan dikembalikan pada Jumat (17/1/2025) pukul 17.00 Wita. Namun, hingga waktu yang disepakati, pelaku tidak memenuhi janji. Akibatnya, korban mengalami kerugian sebesar Rp15 juta.
Setelah menerima laporan, Tim Resmob Polsek Malalayang yang dipimpin Brigadir Joy dan Brigadir Misdi segera melakukan penyelidikan. Pada Sabtu (25/1/2025), pukul 16.00 Wita, tim mendatangi sebuah kos di Kelurahan Kleak, Kecamatan Malalayang, Kota Manado, yang dihuni oleh pasangan pelaku A.
Saat dilakukan penggerebekan, pelaku ditemukan di dalam kamar. Dalam interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya, termasuk menjual kamera yang disewanya melalui sebuah marketplace. Pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Mapolsek Malalayang untuk penyelidikan lebih lanjut.
Kapolsek Malalayang AKP Elwin Kristanto didampingi Kasi Humas Polresta Manado Ipda Agus Haryono mengapresiasi upaya im Resmob dalam menyelesaikan kasus ini.
“Kami akan terus memastikan keadilan ditegakkan dan masyarakat merasa aman dari tindak kejahatan seperti ini,” ujarnya. (yos)