Manado, DetikManado.com – Polsek Pelabuhan Manado menggelar operasi penertiban untuk memberantas peredaran minuman keras, senjata tajam, barang ilegal, dan barang berbahaya lainnya di kawasan Pelabuhan Manado, Jumat (28/2/2025) pukul 10.00–18.00 Wita.
Operasi ini digelar sebagai tindak lanjut instruksi Kapolresta Manado guna menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah pelabuhan.
Operasi dipimpin langsung oleh Kapolsek Pelabuhan Manado Ipda Juan AV Rumbajan, bersama tim yang terdiri dari Kanit Reskrim Aipda James Pinamangung, Kanit Intel Aipda Danis Malonda, Kanit Binmas Aipda Benny Lahinda, dan anggota Polsek lainnya.
Tim berhasil mengamankan total 109 liter minuman keras jenis Cap Tikus dari dua kapal yang bersandar di pelabuhan.
Dalam pemeriksaan di atas kapal motor tujuan Kepulauan Talaud, petugas menemukan 100 liter Cap Tikus yang dikemas dalam 4 dus dan 1 boks milik seorang pria berinisial ZT (46), warga Desa Niampak, Beo Selatan.
“ZT diberikan teguran lisan dan diperingatkan agar tidak membawa atau mengirim minuman keras ke Talaud,” ujarnya.
Selain itu, di atas kapal tujuan Tagulandang-Siau, petugas menemukan 6 botol Cap Tikus ukuran 1.500 ml yang disimpan di tempat penitipan barang kapal, dengan total 9 liter.
Seluruh barang bukti kemudian diamankan ke Mako Polsek Pelabuhan Manado untuk selanjutnya diserahkan ke Unit Narkoba Polresta Manado setelah berkoordinasi dengan Sat Narkoba.
Ipda Juan AV Rumbajan menyampaikan bahwa operasi ini juga melibatkan koordinasi dengan petugas KKP Manado, Pos TNI AL, dan KSOP Manado untuk memperketat pengawasan di kawasan pelabuhan.
“Kami akan terus melakukan operasi rutin demi menjaga ketertiban dan mencegah masuknya barang-barang berbahaya ke wilayah Manado,” ujarnya. (yos)