Polsek Tikala Ringkus Warga Wanea Manado, Ada Apa?

Ilustrasi penangkapan pelaku. (Foto: pexels.com)

Manado, DetikManado.com – Aparat Polsek Tikala mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial NS (25) warga Kelurahan Pakowa, Kecamatan Wanea, Kota Manado, ditangkap pada Jumat (31/10/2025) sekitar pukul 09.48 Wita.

Penangkapan pelaku dilakukan setelah pihak Kepolisian menerima informasi terkait transaksi penjualan motor hasil curian di wilayah Kelurahan Bumi Nyiur, Kecamatan Wanea.

Bacaan Lainnya

“Pelaku ini sudah menjadi target operasi kami. Begitu mendapat informasi akan ada transaksi penjualan motor curian, tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku di lokasi,” ujar Kapolsek Tikala AKP Djemi Worang didampingi Kasi Humas Iptu Agus Haryono.

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor di tiga lokasi berbeda, yakni di Jalan Pomorow Kelurahan Banjer Kecamatan Tikala, Kelurahan Dendengan Dalam Kecamatan Paal Dua, dan Kelurahan Perkamil Kecamatan Paal Dua.

Dalam aksinya, pelaku berhasil mengambil tiga unit motor, masing-masing Honda Beat FI warna putih, Honda Beat Street warna hitam, dan Yamaha Mio Sporty warna hitam.

“Setelah dilakukan pengembangan, ketiga motor hasil curian berhasil kami amankan di beberapa lokasi berbeda,” tuturnya.

Saat ini pelaku bersama barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Tikala untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam aksi pencurian tersebut. (yos)

 


Pos terkait