Talaud, DetikManado.com – Sebanyak 625 liter minuman keras (miras) jenis cap tikus yang dimuat di salah satu kapal motor jurusan Manado-Talaud, berhasil diamankan Satuan Narkoba Polres Kepulauan Talaud dan Polsek Lirung, di Pelabuhan Lirung, Selasa (12/05/2020).
Menurut informasi, keberadaan ratusan liter miras seluduan berapal dari informasi masyarakat bahwa adanya mengiriman minuman memabukan ini melalui jalur laut.
Berdasarkan informasi ini, tim yang dipimpin Kasat Resnatkoba Iptu M Rosid dan Kapolsek Lirung Ipda La Ali melakukan razia di pelabuhan, dan petugas berhasil menemukan barang bukti yang disimpan di bagian belakang kapal.
“Captikus tersebut milik seorang pria berinisial A, warga Lirung, Talaud,” jelas Rosid.
Lanjutnya, saat ini barang bukti 625 liter cap tikus telah diamankan di Mapolsek Lirung untuk diproses hukum lebih lanjut.
Sementara itu, Kapolres Kepulauan Talaud AKBP Alam Kusuma S Irawan mengapresiasi jajarannya yang berhasil mengamankan barang bukti miras tersebut. Dia juga mengimbau seluruh masyarakat, khususnya di Talaud untuk menghentikan konsumsi miras.
“Karena banyak dampak negatif yang akan ditimbulkan diakibatkan oleh miras. Selain merusak kesehatan, miras juga bisa memicu timbulnya aksi kejahatan,” pungkasnya. (red)