Pelaku Cabul di Tomohon Diamankan Polisi

Pelaku melakukan aksinya sejak tahun 2013 hingga Maret 2020. (foto : Ist)

Tomohon, DetikManado.com – FDT alias Uncit (50), warga Walian Satu, Kecamatan Tomohon Selatan, Kota Tomohon, diamankan Tim URC Totosik Polres Tomohon atas dugaan kasus pencabulan.

Menurut informasi, Uncit dilaporkan oleh orang tua Mawar (16), warga Tomohon, karena diduga melakukan mencabulan terhadap anaknya yang masih di bawah umur.

Bacaan Lainnya

Menurut laporan sang ibu, aksi pelaku terhadap putrinya yang dilakukan sejak 2013 silam hingga Maret 2020, dan saat ini mawar pun telah berbadan dua atau hamil.

Berdasarkan laporan tersebut, tim yang dipimpin Bripka Yanny Watung segera melakukan pengejaran dan berhasil meringkus pelaku tanpa perlawanan, kemudian digiring ke Mapolres Tomohon untuk diperiksa.

Di depan petugas, pelaku mengakui semua perbuatannya tersebut dilakukan sejak tahun 2013. “Waktu itu saya membujuk dan memberikannya uang,” aku pelaku.

Lanjutnya, sejak Desember 2019 sampai Maret 2020, ia sudah beberapa kali melakukan aksinya di tempat yang berbeda. Menurut dia, setiap akan perbuatan tersebut, terlebih dahulu membujuk dan memberikan korban uang. “Dengan maksud agar korban tidak memberitahukan perbuatan saya kepada orang lain,” jelasnya.

Kasubbag Humas Polres Tomohon AKP Andrie Mamahit membenarkan adanya penangkapan tersebut. “Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Tomohon, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” jelasnya. (red)


Pos terkait