Warga Talaud Diamankan di Pelabuhan Manado, Ada Apa?

Razia yang dilakukan Aparat Polsek Kawasan Pelabuhan Manado, Jumat (4/7/2025).

Manado, DetikManado.com – Razia terhadap minuman keras (miras) tak berizin terus dilakukan aparat Kepolisian di Kota Manado, Sulut. Seperti yang dilakukan oleh Polsek Kawasan Pelabuhan Manado.

Polsek Kawasan Pelabuhan Manado melaksanakan operasi penindakan terhadap minuman keras (miras), senjata tajam (sajam), barang ilegal, serta barang berbahaya lainnya di wilayah Pelabuhan Baru Manado, pada Jumat (4/7/2025) siang.

Bacaan Lainnya

Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Kawasan Pelabuhan Manado Ipda Juan AV Rumbajan bersama bersama sejumlah personel.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 3 dus berisi 71 botol miras jenis Captikus dalam botol air mineral ukuran 600 ml di Dek 2 salah satu kapal. Sementara di depan ruang tunggu penumpang, ditemukan 1 dus miras Captikus berisi 13 botol ukuran 1.500 ml. Total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 62,1 liter.

Salah satu pelaku berinisial FP (30), warga Desa Bulude, Kecamatan Esang, Kabupaten Kepulauan Talaud, turut diamankan dalam kegiatan tersebut.

Saat ini, pemilik dari barang bukti lain yang ditemukan masih dalam penyelidikan lebih lanjut.

Modus operandi para pelaku untuk mengelabui petugas adalah dengan mengemas miras dalam dus bertuliskan merek air mineral, agar tidak mencolok dan terkesan sebagai barang biasa.

“Seluruh barang bukti saat ini telah diamankan di Mako Polsek Pelabuhan Manado, dan pihak kepolisian telah berkoordinasi dengan Satuan Narkoba Polresta Manado untuk langkah hukum selanjutnya,” tutur Kapolsek Kawasan Pelabuhan Manado. (yos)


Pos terkait