Nenek 68 Tahun di Manado Turut Diamankan Bersama Puluhan Liter Cap Tikus

Manado, DetikManado.com– Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Manado membongkar praktik peredaran minuman keras (miras) ilegal di dua lokasi berbeda dalam operasi Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), Sabtu (24/1/2026) malam. Dalam penggerebekan tersebut, seorang nenek berusia 68 tahun kedapatan menyimpan puluhan liter miras jenis cap tikus.

Operasi yang berlangsung sejak pukul 20.00 hingga tengah malam ini menyasar titik-titik rawan untuk menekan angka kriminalitas yang kerap dipicu oleh konsumsi alkohol.

Bacaan Lainnya

Kasat Resnarkoba Polresta Manado, Kompol Hilman Muthalib, mengungkapkan bahwa penindakan pertama dilakukan di Kelurahan Tikala Ares, Kecamatan Tikala, sekitar pukul 22.40 WITA. Petugas mengamankan seorang perempuan lanjut usia berinisial MP (68).

“Dari tangan pelaku MP, petugas menyita barang bukti berupa dua kantong plastik besar ukuran 25 liter yang berisi penuh minuman keras jenis cap tikus,” ujar Kompol Hilman, Minggu (25/1/2026).

Tak berhenti di situ, tim bergerak ke Kelurahan Mahakeret Barat, Kecamatan Wenang, pada pukul 23.15 WITA. Di lokasi kedua ini, polisi mengamankan pria berinisial JR (54) beserta barang bukti 43 botol ukuran 600 ml berisi cap tikus siap edar.

Kompol Hilman menegaskan bahwa operasi ini merupakan langkah preventif untuk menjaga kondusivitas wilayah serta meminimalisir gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas). Menurutnya, miras ilegal sering kali menjadi akar penyebab tindak pidana di Kota Manado.

“Kami telah mengamankan kedua pelaku beserta seluruh barang bukti ke Mapolresta Manado untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Pihak kepolisian juga meminta masyarakat untuk terus proaktif melaporkan peredaran miras ilegal di lingkungan masing-masing demi memastikan suasana kota yang aman dan nyaman bagi seluruh warga. (yos)


Pos terkait