Sebuah aturan dapat berlaku secara formal, tetapi penerapannya tetap harus diuji melalui prinsip-prinsip konstitusional dan nilai keadilan. Di sinilah filsafat hukum memiliki relevansi. Filsafat hukum mengajarkan bahwa hukum tidak hanya berkaitan dengan pertanyaan “apa yang berlaku?”, tetapi juga “apa yang seharusnya?” Pertanyaan mengenai apa yang seharusnya tersebut merupakan wilayah nilai.
Dimensi Aksiologis Hukum
Dalam perspektif aksiologi, hukum harus dinilai berdasarkan nilai yang dikandung dan tujuan yang hendak dicapainya. Lon L. Fuller melalui inner morality of law menegaskan bahwa hukum harus memenuhi prinsip-prinsip moral internal seperti keterbukaan, konsistensi, dan non-retroaktivitas agar tetap sah secara moral.
Tiga nilai fundamental yang selalu menjadi perbincangan dalam filsafat hukum, yaitu keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan. Kepastian hukum diperlukan agar masyarakat memperoleh pedoman yang jelas mengenai hak dan kewajibannya. Tanpa kepastian, hukum dapat berubah menjadi ketidakpastian dan membuka ruang bagi kesewenang-wenangan. Namun, kepastian hukum tidak boleh berdiri sendiri. Kepastian yang menghasilkan ketidakadilan merupakan persoalan serius. Demikian pula dengan kemanfaatan. Hukum harus memberikan manfaat bagi kehidupan masyarakat, bukan sekadar menjadi perangkat administratif yang jauh dari kebutuhan manusia.
Ketiga nilai tersebut terkadang berada dalam ketegangan. Dalam kondisi tertentu, kepastian hukum dapat berhadapan dengan keadilan. Pada kondisi lain, kemanfaatan umum dapat berhadapan dengan kepentingan individual. Karena itu, penegakan hukum membutuhkan penalaran hukum yang tidak hanya mekanis, tetapi juga mempertimbangkan nilai-nilai yang menjadi dasar pembentukan hukum.
Dalam konteks inilah dimensi aksiologis menjadi penting: hukum harus terus diuji berdasarkan nilai yang hendak diwujudkannya.
Hukum dan Perlindungan Hak Asasi Manusia
Kemerdekaan memiliki hubungan fundamental dengan HAM. Secara filosofis, kemerdekaan manusia berarti pengakuan bahwa setiap manusia memiliki martabat yang melekat secara kodrati inherent dignity, sebagaimana juga ditegaskan dalam Deklarasi Universal HAM (DUHAM 1948).
UUD 1945 telah memberikan tempat yang sangat penting terhadap HAM melalui Bab XA. Berbagai hak fundamental dijamin, termasuk hak hidup, hak atas kebebasan, persamaan di hadapan hukum, serta hak memperoleh perlindungan terhadap tindakan yang merendahkan martabat manusia. Dengan demikian, kemerdekaan negara harus mempunyai konsekuensi terhadap kehidupan warga negara. Kemerdekaan bukan hanya kebebasan negara menentukan nasibnya sendiri, tetapi juga kemampuan negara menjamin agar setiap warga negara dapat menikmati hak-hak konstitusionalnya.
Sebuah negara tidak dapat dikatakan sepenuhnya berhasil memaknai kemerdekaan apabila hukum justru menjadi sumber ketakutan, diskriminasi, atau ketidakadilan bagi masyarakat. Hukum harus menjadi pelindung HAM, bukan instrumen untuk mengurangi martabat manusia secara sewenang-wenang.
Penegakan Hukum sebagai Ujian Negara Hukum
Masyarakat tidak mengalami negara hukum hanya melalui teks konstitusi atau peraturan perundang-undangan. Masyarakat mengalami negara hukum ketika berhadapan dengan aparat penegak hukum, lembaga peradilan, birokrasi, maupun institusi negara lainnya.
Oleh karena itu, kualitas negara hukum sangat ditentukan oleh kualitas penegakan hukumnya. Lawrence M. Friedman menekankan bahwa efektivitas hukum ditentukan oleh tiga unsur: struktur, substansi, dan kultur hukum. Tanpa budaya hukum yang baik, hukum yang baik sekalipun tidak akan efektif.
Penegakan hukum yang diskriminatif, tebang pilih, tidak transparan, atau mengabaikan hak-hak warga negara dapat merusak kepercayaan publik terhadap hukum. Sebaliknya, penegakan hukum yang profesional, independen, transparan, proporsional, dan berorientasi pada keadilan akan memperkuat legitimasi hukum.
Dalam perspektif aksiologis, penegakan hukum bukan sekadar aktivitas menerapkan norma. Penegakan hukum merupakan proses menghadirkan nilai hukum dalam kehidupan konkret. Hukum baru benar-benar memiliki makna apabila nilai yang terkandung di dalamnya dapat dirasakan oleh masyarakat.
Apakah Kita Sudah Merdeka dalam Hukum?
Pertanyaan ini mungkin terdengar provokatif, tetapi justru penting untuk direnungkan.
Indonesia secara hukum dan politik telah merdeka sejak 17 Agustus 1945. Indonesia juga secara konstitusional telah menegaskan dirinya sebagai negara hukum. Namun, kemerdekaan politik dan keberadaan negara hukum tidak secara otomatis menjamin terciptanya keadilan substantif. Kemerdekaan dalam perspektif hukum harus dimaknai sebagai keadaan ketika setiap orang memperoleh kedudukan yang setara di hadapan hukum, memperoleh perlindungan terhadap hak-haknya, serta memiliki akses yang adil terhadap proses hukum dan keadilan.
Dengan demikian, tugas generasi setelah kemerdekaan bukan hanya mempertahankan kemerdekaan dari ancaman eksternal, tetapi juga memastikan bahwa hukum tidak berubah menjadi instrumen kesewenang-wenangan. Hukum harus menjadi alat pembebasan, bukan alat penindasan. Hukum harus menjadi jaminan bagi yang lemah, bukan hanya perlindungan bagi yang kuat. Dan hukum harus menjadi jalan menuju keadilan, bukan sekadar prosedur untuk membenarkan kekuasaan.
Hukum untuk Manusia
Refleksi aksiologis pada akhirnya membawa kita kepada pertanyaan yang sangat sederhana tetapi fundamental: Untuk siapa hukum dibuat? Jika hukum dibuat untuk manusia, maka hukum harus menghormati manusia sebagai subjek yang memiliki martabat, kebebasan, hak, dan tanggung jawab. Immanuel Kant menegaskan bahwa manusia harus selalu diperlakukan sebagai tujuan (end in itself), bukan sekadar alat. Hukum memang membutuhkan kepastian. Hukum membutuhkan aturan yang jelas dan prosedur yang tertib. Tetapi seluruh perangkat tersebut pada akhirnya harus diarahkan kepada tujuan yang lebih fundamental, yaitu menciptakan kehidupan bersama yang tertib, adil, manusiawi, dan sejahtera.
Dalam konteks Indonesia, nilai tersebut memiliki akar filosofis dalam Pancasila dan landasan konstitusional dalam UUD 1945. Keadilan sosial sebagaimana tercermin dalam sila kelima Pancasila tidak boleh berhenti sebagai semboyan. Ia harus menjadi orientasi dalam pembentukan, penerapan, dan penegakan hukum. Karena itu, hukum tidak boleh berhenti pada pertanyaan mengenai apa yang legal, tetapi juga harus mampu menjawab pertanyaan mengenai apa yang adil, manusiawi, dan bermanfaat.
Tujuan hukum terakhir dari Gustav Radbruch adalah kemanfaatan hukum, hukum yang memiliki nilai manfaat akan memberikan kontribusi optimal dalam tatanan kehidupan masyarakat. Tersedianya hukum namun tidak memiliki nilai manfaat bagi masyarakat secara luas, maka dapat dipastikan hanya akan menguntungkan pihak-pihak tertentu saja. Dimensi aksiologis dapat dikatakan menjadi bagian teori tujuan hukum Radbruch. Sayangnya, teori seringkali berbeda dengan fakta yang terjadi. Teori Radbruch seringkali berbenturan sendiri dengan fakta yang terjadi dalam penegakan hukum. Keadilan misalnya, belum tentu akan memberikan nilai manfaat bagi masyarakat, begitu juga dengan kepastian hukum belum tentu menjamin nilai-nilai keadilan.
Kemerdekaan dan Masa Depan Supremasi Hukum
Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia seharusnya tidak hanya menjadi momentum untuk mengenang sejarah, tetapi juga momentum untuk melakukan evaluasi terhadap perjalanan negara hukum Indonesia. Kita perlu terus mempertanyakan kondisi penegakan hukum saat ini, apakah hukum telah benar-benar menjadi alat pembatas kekuasaan. Kita perlu memastikan apakah HAM telah memperoleh perlindungan yang efektif. Kita perlu melihat apakah masyarakat memiliki akses yang setara terhadap keadilan. Dan yang tidak kalah penting, kita perlu memastikan bahwa hukum tidak kehilangan orientasi moral dan kemanusiaannya.
Supremasi hukum yang sejati bukanlah keadaan ketika masyarakat semata-mata tunduk kepada hukum. Supremasi hukum yang sejati adalah keadaan ketika semua pihak, termasuk mereka yang memegang kekuasaan, tunduk kepada hukum dan konstitusi. Di situlah negara hukum menemukan maknanya.
Penutup
81 tahun Indonesia merdeka seharusnya menjadi momentum untuk kembali mempertanyakan makna kemerdekaan dalam perspektif hukum. Kemerdekaan bukan hanya terbebas dari penjajahan. Kemerdekaan juga berarti terbebas dari kesewenang-wenangan, diskriminasi, ketidakadilan, dan penyalahgunaan kekuasaan.
Supremasi hukum bukan hanya tentang keberadaan peraturan. Supremasi hukum harus mengandung nilai keadilan, kepastian, kemanfaatan, perlindungan HAM, dan penghormatan terhadap martabat manusia. Dalam perspektif aksiologis, keberadaan hukum pada akhirnya harus dinilai dari nilai dan tujuan yang berhasil diwujudkannya dalam kehidupan masyarakat.
Karena itu, pada momentum 81 tahun kemerdekaan, kita patut mengajukan pertanyaan yang sederhana tetapi fundamental: Jika hukum belum mampu menghadirkan keadilan, apakah kemerdekaan kita telah benar-benar selesai? Pertanyaan tersebut bukanlah bentuk pesimisme terhadap hukum, melainkan sebuah refleksi kritis agar cita-cita kemerdekaan tidak berhenti sebagai narasi sejarah. Sebab, kemerdekaan tanpa keadilan adalah kemerdekaan yang belum selesai, sedangkan supremasi hukum tanpa nilai kemanusiaan berisiko berubah menjadi sekadar supremasi aturan.
Tugas kita adalah memastikan bahwa hukum Indonesia tidak hanya berlaku, tetapi juga bernilai; tidak hanya menciptakan kepastian, tetapi juga menghadirkan keadilan; dan tidak hanya menjaga ketertiban, tetapi juga menjamin martabat manusia. Setelah 81 tahun Merdeka, pekerjaan rumah hukum Indonesia bukan lagi sekadar membangun sebanyak mungkin peraturan, melainkan memastikan hukum benar-benar membatasi kekuasaan, melindungi rakyat, menjamin kebebasan sipil, menyediakan akses terhadap keadilan, dan menghadirkan keadilan sosial.
Dengan demikian, kemerdekaan Indonesia akan menemukan makna terdalamnya: bukan hanya sebagai kebebasan sebuah bangsa dari penjajahan, tetapi sebagai perjuangan yang terus-menerus untuk membangun negara hukum yang berkeadilan, menjunjung HAM, membatasi kekuasaan, dan menempatkan manusia sebagai pusat dari tujuan hukum. Merdeka!…















