Putusan MK Harus Diikuti Reformasi Nyata: Saatnya Dewan Pers Daerah Dibentuk

Dr. Michael Remizaldy Jacobus, S.H., M.H.

Oleh: Dr. Michael Remizaldy Jacobus, S.H., M.H. (Advokat)

PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 145/PUU-XXIII/2025 sejatinya bukan sekadar penguatan perlindungan kebebasan pers. Putusan ini merupakan peringatan keras bahwa sistem penyelesaian sengketa pers di Indonesia masih menyimpan persoalan mendasar, terutama terkait akses keadilan bagi masyarakat dan jurnalis di daerah.

Jika putusan ini hanya berhenti sebagai norma hukum tanpa diikuti reformasi kelembagaan, maka perlindungan kebebasan pers yang dijanjikan berpotensi menjadi sekadar retorika konstitusional.

MK Menegaskan Sengketa Pers Tidak Boleh Langsung Dipidana

Mahkamah Konstitusi secara tegas menyatakan bahwa wartawan yang menjalankan profesinya secara sah tidak dapat langsung dikenai tuntutan pidana maupun perdata. Sengketa pers wajib terlebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme hak jawab, koreksi pemberitaan, serta penilaian etik oleh Dewan Pers.

Putusan ini menegaskan bahwa hukum pidana harus ditempatkan sebagai upaya terakhir (ultimum remedium). Pendekatan tersebut mengubah paradigma penegakan hukum pers dari pola penghukuman menuju keadilan restoratif yang menekankan pemulihan kualitas informasi publik.

Namun di balik kemajuan tersebut, muncul pertanyaan mendasar: apakah sistem kelembagaan pers saat ini sudah siap menjalankan mandat besar tersebut?

Sentralisme Dewan Pers Berpotensi Menghambat Keadilan

Realitas menunjukkan bahwa Dewan Pers masih beroperasi secara sentralistik. Kondisi ini menimbulkan hambatan serius dalam memberikan akses keadilan yang cepat dan efektif bagi masyarakat maupun jurnalis di daerah.

Dalam praktiknya, sebagian besar sengketa pers justru terjadi di daerah, sementara mekanisme penyelesaiannya bergantung pada lembaga yang berpusat secara nasional. Akibatnya, proses penyelesaian sengketa sering berjalan lambat dan tidak kontekstual terhadap dinamika lokal.

Situasi ini tidak jarang menempatkan aparat penegak hukum di daerah dalam posisi dilematis. Di satu sisi, mereka menerima laporan pidana terhadap wartawan. Di sisi lain, mereka diwajibkan menghormati mekanisme khusus penyelesaian sengketa pers melalui Dewan Pers. Ketidakjelasan mekanisme di tingkat daerah berpotensi memicu kriminalisasi terhadap jurnalis sekaligus menghambat kepastian hukum bagi masyarakat.

Jika kondisi ini dibiarkan, maka tujuan progresif Putusan MK berisiko kehilangan makna praktisnya.

Dewan Pers Daerah Bukan Pilihan, Melainkan Kebutuhan Mendesak

Pembentukan Dewan Pers Daerah harus dipandang sebagai langkah strategis yang tidak dapat lagi ditunda. Kehadiran lembaga etik pers di tingkat daerah merupakan prasyarat utama agar keadilan restoratif dalam sengketa pers dapat berjalan secara efektif.

Dewan Pers Daerah akan menjadi garda terdepan dalam menyelesaikan sengketa jurnalistik secara cepat, kontekstual, dan responsif terhadap dinamika sosial di daerah. Selain itu, lembaga ini juga berperan penting dalam memastikan verifikasi kompetensi wartawan serta legalitas perusahaan pers di tingkat lokal.

Tanpa mekanisme tersebut, ruang penyalahgunaan profesi jurnalistik akan semakin terbuka, sementara wartawan profesional justru rentan menghadapi tekanan hukum yang tidak proporsional.

Ancaman Informasi Keliru di Era Digital

Perkembangan teknologi informasi telah mengubah pola penyebaran berita secara drastis. Sengketa pers yang tidak diselesaikan secara cepat berpotensi memperparah penyebaran informasi yang menyesatkan dan memicu konflik sosial.

Dalam konteks ini, keberadaan Dewan Pers Daerah tidak hanya berfungsi sebagai lembaga etik, tetapi juga sebagai benteng perlindungan masyarakat terhadap informasi yang tidak akurat. Tanpa sistem pengawasan etik yang kuat di daerah, ruang digital dapat dengan mudah dipenuhi provokasi dan manipulasi informasi.

Kebebasan Pers Harus Dilindungi Melalui Profesionalisme

Putusan MK juga menegaskan bahwa perlindungan hukum hanya diberikan kepada wartawan yang memiliki kompetensi dan bekerja di bawah perusahaan pers yang sah. Prinsip ini menegaskan bahwa kebebasan pers bukanlah kebebasan tanpa batas.

Dewan Pers Daerah dapat menjadi instrumen penting dalam memperkuat pembinaan dan pengawasan profesionalisme wartawan di daerah. Dengan demikian, kebebasan pers dapat berjalan seimbang dengan tanggung jawab terhadap kepentingan publik.

Reformasi Sistem Pers Tidak Boleh Setengah Hati

Putusan MK telah membuka jalan bagi pembaruan sistem hukum pers nasional. Namun, tanpa pembentukan Dewan Pers Daerah, reformasi tersebut berpotensi berhenti pada tataran normatif tanpa implementasi nyata.

Negara tidak boleh hanya menjamin kebebasan pers secara konstitusional, tetapi juga wajib memastikan mekanisme perlindungan tersebut dapat diakses secara merata hingga ke daerah. Akses keadilan yang lambat dan terpusat justru berpotensi melemahkan demokrasi yang ingin dilindungi oleh kebebasan pers itu sendiri.

Momentum Sejarah bagi Masa Depan Pers Indonesia

Hari Pers Nasional seharusnya tidak hanya menjadi seremoni tahunan, tetapi momentum refleksi untuk memperbaiki sistem pers nasional secara konkret. Pembentukan Dewan Pers Daerah merupakan langkah strategis untuk memastikan bahwa kebebasan pers benar-benar dilindungi, profesionalisme wartawan terjaga, dan hak masyarakat atas informasi yang kredibel dapat terpenuhi.

Jika negara serius ingin menjaga demokrasi melalui pers yang bebas dan bertanggung jawab, maka pembentukan Dewan Pers Daerah bukan lagi sekadar wacana, melainkan kebutuhan yang harus segera diwujudkan.

Selamat Hari Pers Nasional.


Pos terkait