Manado, DetikManado.com – HD alias Eman (37), bandar besar pil koplo di Kota Manado akhirnya tertangkap. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Manado harus terbang jauh ke Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Jogjakarta untuk menangkapnya.
Warga Kelurahan Ketang Baru, Kecamatan Singkil, Kota Manado ini memang menjadi pemasok pil Thryhexypenidyl di Sulut, khususnya di Kota Manado.
“Tertangkap di salah satu kost di daerah Selokan Mataram Kecamatan Melati Kabupaten Sleman, Jogjakarta, 8 Oktober 2021 lalu,” ujar Kasatresnarkoba Polresta Manado, AKP Sugeng Wahyudi Santoso, Senin (25/10/2021).
HD memang sejak tahun lalu telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dikeluarkan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulut bernomor: Daftar DPO/ II /X/2020 Dit Res Narkoba Polda Sulut sesuai dengan LP: 481 / X /2020/SULUT/SPKT tertanggal 19 Oktober 2020.
DPO ini dikuatkan lagi dengan dikeluarkan Daftar Dpo/30/X/2021 Satres Narkoba Resta Manado, sesuai dengan LP/1450/IX/2021/SPKT/Resta Manado tanggal 19 September 2021.
“Jadi sejak Oktober 2020 itu, HD kabur dari Manado,” ungkap Sugeng.
Menurutnya, proses penangkapan HD memang tidaklah mudah. Setelah mendapatkan informasi keberadaan tersangka di wilayah Kabupaten Sleman, ia bersama beberapa anggotanya langsung terbang ke Sleman. Mereka kemudian dibantu personil Polres Sleman dan Polsek Depok Barat Sleman.
“HD saat diamankan berada di dalam kost yang dia sewa sejak pindah dari sebuah apartemen di Jakarta yang juga disewanya. Barang bukti yang diamankan sebuah KTP atas nama dirinya,” terang Sugeng.
Saat ini, lanjut Sugeng, tersangka HD sudah berada di Mapolresta Manado untuk mengadakan penyidikan lanjutan. Penyidiknya juga sedang mendata kembali semua laporan polisi kepada HD serta pemeriksaan terkait dengan jaringannya.
“Dia (HD) nantinya akan dijerat dengan UU Kesehatan nomor 36 tahun 2009, ancaman pidananya 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1,5 milliar,” pungkas mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Minahasa ini.(ml)