Selama Februari 2026, Polresta Manado Gulung Jaringan Sabu dan Amankan Ribuan Butir Obat Keras

Kapolresta Manado Kombes Pol Irham Halid saat jumpa pers pekan lalu.

Manado, DetikManado.com – Sepanjang bulan Februari 2026, Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) sukses meringkus lima tersangka dari jaringan pengedar sabu dan obat keras ilegal. Hal ini disampaikan Kapolresta Manado Kombes Pol Irham Halid dalam jumpa pers pekan lalu.

Kapolresta mengungkapkan, kasus sabu sebanyak tiga tersangka berinisial BMR (21), DPR (23), dan DT (28). Dari tangan mereka, polisi menyita 5 paket sabu siap edar, alat hisap (bong), timbangan digital, serta alat komunikasi.

Bacaan Lainnya

​Kasus obat keras sebanyak dua tersangka berinisial RS (31) dan RP (38). Barang bukti yang diamankan sebanyak 1.253 butir obat keras.

​”Ini adalah bentuk keseriusan kami dalam melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari bahaya laten narkoba dan penyalahgunaan obat keras ilegal di wilayah hukum Manado,” ujarnya.

Tersangka sabu dijerat UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara hingga seumur hidup. Tersangka obat keras dijerat UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Saat ini, seluruh tersangka beserta barang bukti telah ditahan di Mapolresta Manado. Pihak penyidik tengah melakukan pengembangan lebih lanjut, termasuk pemeriksaan laboratorium forensik dan tes urine di RS Bhayangkara untuk melengkapi berkas perkara.

​Kapolresta juga mengimbau agar masyarakat tetap waspada dan proaktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. (yos)

 

 

 


Pos terkait