Manado, DetikManado.com – Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yaitu Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024, telah menetapkan ambang batas pencalonan partai politik dan batas usia minimum calon kepala daerah. KPU Manado menyikapi hal ini, teurtama terkait dengan tahapan Pilkada tahun 2024 yang sedang berjalan.
Ketua Divisi Tekhns KPU Manado Hasrul Anom mengatakan, pihaknya masih menunggu petunjuk lebih lanjut dari KPU RI terkait regulasi terbaru untuk Pilkada 2024.
“Untuk saat ini, acuan kami tetap pada PKPU Nomor 8 Tahun 2024. Kami akan mengikuti petunjuk dan regulasi terbaru yang mungkin akan dikeluarkan berdasarkan putusan MK,” ujar Hasrul Anom di sela-sela Rapat Koordinasi Tekhnis (Rakornis) bertempat di Swiss-Belhotel Maleosan Manado pada Jumat (23/8/2024).